Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tunjangan Pensiunan PNS! Hak yang Dijamin Negara, Belum Ada Kenaikan di Era Menkeu Purbaya

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 13 September 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk pensiunan PNS.
Ilustrasi tunjangan untuk pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Pensiun bukan berarti berhenti mendapat penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Negara tetap memberikan tunjangan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama masa kerja. Tunjangan ini juga menjadi jaminan hidup di masa tua.

Dasar hukum pemberian pensiun PNS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai. Besarannya ditentukan berdasarkan beberapa faktor, di antaranya masa kerja, pangkat terakhir, dan golongan ruang.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan 12 persen. Namun hingga September 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur tambahan kenaikan tunjangan pensiun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bentuk Trio Akselerasi Pembangunan, Siapa Saja Mereka?

Artinya, skema tunjangan pensiun tahun ini masih tetap sama dengan aturan sebelumnya. Para pensiunan tetap berhak menerima gaji pensiun sesuai golongan terakhir dan masa pengabdiannya, meski belum ada keputusan baru terkait kenaikan.

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I (Staf Pelaksana Dasar)

Golongan II (Pelaksana Menengah)

Golongan III (Fungsional & Struktural Awal)

Golongan IV (Jabatan Struktural Tinggi)

Dengan rincian tersebut, setiap pensiunan PNS tetap mendapatkan haknya sesuai golongan terakhir meskipun belum ada tambahan kenaikan di tahun berjalan. Negara memastikan hak pensiun tetap cair penuh tanpa ada penundaan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Gaji pensiunan PNS