JP Radar Kediri - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN memutuskan untuk memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI).
Awalnya, batas akhir pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025. Namun, dengan kebijakan baru ini, tenggat waktu tersebut diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sementara untuk usul penetapan NI, yang sebelumnya juga berakhir 20 September, kini mundur hingga 25 September 2025. Adapun jadwal penetapan NI tetap sesuai rencana semula, yaitu hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi bagi para peserta yang masih memerlukan tambahan waktu untuk melengkapi berkas administrasi.
Kepala BKN Zudan Arif menegaskan, langkah ini diambil agar calon PPPK Paruh Waktu bisa menyiapkan dokumen dengan lebih matang tanpa tekanan waktu yang terlalu sempit.
Tak hanya itu, BKN juga memberikan kemudahan terkait persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu. Dokumen asli SKCK dapat diserahkan kemudian, setelah proses penetapan NI selesai.
Kebijakan ini disambut positif karena dianggap memberi ruang lebih luas bagi peserta yang sempat terkendala administrasi. Perpanjangan waktu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan teknis akibat terburu-buru.
Dengan adanya perpanjangan ini, BKN menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang lebih ramah peserta. Selain itu, keputusan ini menjadi bentuk dukungan penuh bagi seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar bisa mengikuti proses dengan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira