Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi, Pemerintah Siapkan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Awal Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 11 September 2025 | 20:42 WIB
Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk periode Oktober 2025 akan cair tepat waktu pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk periode Oktober 2025 akan cair tepat waktu pada Rabu, 1 Oktober 2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Oktober 2025 tetap dilakukan pada 1 Oktober 2025 mendatang. Proses pembayaran dilakukan melalui mitra resmi, di antaranya Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Ketentuan gaji pensiunan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Artinya, belum ada tambahan kenaikan pada 2025. Besaran yang diterima masih berdasarkan kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun 2024 lalu.

Taspen dalam pengumuman resminya menegaskan, hingga kini belum ada edaran baru terkait penyesuaian gaji pensiun tahun 2025. “Kami belum menerima surat edaran resmi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen,” tulis akun @taspen.

Baca Juga: Waspada! Tak Semua PNS Bisa Nikmati Gaji Pensiunan, Ini 4 Kondisi yang Bikin Hak Hilang

Rincian Gaji Pensiunan

Berdasarkan golongan, berikut daftar gaji pensiunan pokok PNS per Oktober 2025 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat, seperti:

Baca Juga: Purbaya Resmi Gantikan Sri Mulyani, Benarkah Gaji PNS Bakal Segera Naik? Ini Rincian yang Berlaku Saat Ini

Meski tahun ini belum ada kenaikan, pemerintah memastikan pensiunan tetap mendapat jaminan finansial melalui kombinasi gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan begitu, para purnabakti PNS diharapkan tetap bisa menikmati masa tua dengan tenang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #gaji pns #Gaji pensiunan PNS