JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Oktober 2025 tetap dilakukan pada 1 Oktober 2025 mendatang. Proses pembayaran dilakukan melalui mitra resmi, di antaranya Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Ketentuan gaji pensiunan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Artinya, belum ada tambahan kenaikan pada 2025. Besaran yang diterima masih berdasarkan kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun 2024 lalu.
Taspen dalam pengumuman resminya menegaskan, hingga kini belum ada edaran baru terkait penyesuaian gaji pensiun tahun 2025. “Kami belum menerima surat edaran resmi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen,” tulis akun @taspen.
Baca Juga: Waspada! Tak Semua PNS Bisa Nikmati Gaji Pensiunan, Ini 4 Kondisi yang Bikin Hak Hilang
Rincian Gaji Pensiunan
Berdasarkan golongan, berikut daftar gaji pensiunan pokok PNS per Oktober 2025 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:
-
Golongan I: mulai Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: mulai Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: mulai Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
-
Golongan IV: mulai Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat, seperti:
-
Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk pasangan, serta 2% per anak (maksimal dua anak).
-
Tunjangan pangan: Rp72.420 per orang dalam KK, setara 10 kg beras.
-
Tambahan penghasilan: disesuaikan dengan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Meski tahun ini belum ada kenaikan, pemerintah memastikan pensiunan tetap mendapat jaminan finansial melalui kombinasi gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan begitu, para purnabakti PNS diharapkan tetap bisa menikmati masa tua dengan tenang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira