Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wajib Tahu! Ternyata Ada 3 Hak Bulanan Pensiunan PNS yang Wajib Dibayar Pemerintah

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 11 September 2025 | 18:12 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Banyak orang mengira setelah pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan menerima gaji bulanan seadanya. Faktanya, negara sudah menyiapkan skema khusus yang membuat pensiunan tetap bisa hidup tenang tanpa harus was-was soal keuangan.

Tidak hanya gaji pensiun, ada juga tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang otomatis cair setiap bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau memenuhi persyaratan masa kerja. Semua diatur dalam regulasi pemerintah dan dikelola langsung oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur hak-hak pensiunan.

Baca Juga: Waspada! Tak Semua PNS Bisa Nikmati Gaji Pensiunan, Ini 4 Kondisi yang Bikin Hak Hilang

Gaji Pensiun, Hak Utama yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Gaji pensiun adalah hak pertama yang paling ditunggu setiap pensiunan. Besarannya ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir, lama masa kerja, serta golongan. Dana ini cair rutin tiap bulan melalui rekening bank atau kantor pos.

Pemerintah pun terus menyesuaikan jumlahnya. Pada 2024 misalnya, gaji pensiun naik 12 persen melalui PP 8/2024 sebagai kompensasi inflasi dan kenaikan biaya hidup. Dengan begitu, para pensiunan tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus memikirkan kehilangan penghasilan setelah berhenti bekerja.

Tunjangan Keluarga, Bukan Cuma untuk PNS Aktif

Tidak berhenti di situ. Pensiunan PNS masih berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Untuk pasangan sah, diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara untuk anak, pemerintah menyiapkan tambahan 2 persen per anak, maksimal dua anak.

Baca Juga: Purbaya Resmi Gantikan Sri Mulyani, Benarkah Gaji PNS Bakal Segera Naik? Ini Rincian yang Berlaku Saat Ini

Tunjangan ini jelas meringankan beban rumah tangga. Misalnya, anak yang masih sekolah atau pasangan yang tidak bekerja tetap akan sangat terbantu oleh tunjangan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan keluarga PNS secara menyeluruh.

Tunjangan Pangan, Jaminan untuk Kebutuhan Pokok

Komponen ketiga adalah tunjangan pangan. Besarannya setara dengan 10 kilogram beras per orang setiap bulan. Hak ini berlaku bagi pensiunan, pasangan, dan dua anak yang masih menjadi tanggungan.

Skema ini sangat penting mengingat beras merupakan kebutuhan pokok utama rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya tunjangan pangan, setidaknya pengeluaran bulanan untuk belanja bahan pokok bisa lebih ringan.

Hidup Tenang di Masa Tua

Dengan tiga hak bulanan ini gaji pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan pemerintah ingin memastikan para pensiunan PNS bisa menjalani masa tua dengan tenang. Bukan hanya penghargaan atas pengabdian selama bertugas, tapi juga jaminan kesejahteraan yang nyata.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pns #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025