JP Radar Kediri - Beredar informasi terkait kemunculan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan September 2025 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini sedang dalam proses pencairan BSU untuk guru PAUD non-formal.
Namun perlu diperhatikan, guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, ia menegaskan batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.
Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.
Ketua Puslapdik Kemendikdasmen Adhika Ganendra di Jakarta Kamis menegaskan pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Cara Cek Penerima BSU
Cek Lewat Situs BPJS
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
-Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
-Klik "I'm not a robot"
-Klik Lanjutkan
-Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Cek Penerima BSU Guru
Berikut langkah-langkahnya untuk cek penerima BSU Guru:
Langkah pertama, para guru harus membuka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ kemudian mengisi username, password, serta huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
Setelah klik tombol “Masuk”, guru akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025" apabila yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima BSU.
Setelah memastikan diri sebagai penerima BSU, Adhika mengingatkan bahwa guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil