JP Radar Kediri - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, melontarkan usulan Undang-Undang (UU) Anti-Flexing.
Gagasan ini dimaksudkan agar pejabat negara tidak lagi memamerkan kekayaan di depan publik, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih banyak kesulitan.
Wacana tersebut langsung menuai pro dan kontra. Ada pihak yang mendukung karena dinilai bisa menekan perilaku pamer harta pejabat, namun ada pula yang menilai aturan khusus semacam ini tidak terlalu mendesak.
Sebelum jauh membahas usulan regulasi, perlu dipahami lebih dulu apa sebenarnya arti flexing.
Istilah ini populer di media sosial dan merujuk pada kebiasaan seseorang memamerkan barang mewah, pencapaian pribadi, atau gaya hidup berkelas.
Baca Juga: Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani, Siapa Lebih Kaya?
Contohnya mulai dari memamerkan mobil mewah, tas branded, gawai terbaru, hingga perjalanan ke luar negeri.
Motif di balik flexing pun beragam, mulai dari ingin meningkatkan status sosial, menarik perhatian, menambah rasa percaya diri, hingga sebagai ajang kompetisi gaya hidup.
Meski terkadang dimaksudkan sebagai motivasi atau bentuk perayaan, flexing sering dianggap negatif karena bisa menimbulkan kesan sombong atau memicu rasa iri.
Jika dilakukan oleh pejabat negara, dampaknya jauh lebih serius. Pamer kekayaan berlebihan di tengah kondisi ekonomi rakyat bisa menimbulkan kecemburuan sosial hingga memicu kemarahan publik. Bahkan, tak jarang aksi semacam itu berujung pada demonstrasi di jalanan.
Kini, usulan UU Anti-Flexing yang digaungkan Ahmad Dhani memantik diskusi publik: apakah regulasi ini benar-benar perlu, atau justru sekadar wacana politik belaka?
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira