JP Radar Kediri - Belakangan ini keberadaan tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara senter dibicarakan.
Pasalnya, keberadaan tanggul itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.
Viralnya tanggul beton itu usai diunggah laman Instagram @cilincinginfo. Dalam video yang beredar, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton itu karena dianggap mengganggu perlintasan nelayan.
Tak hanya terpaksa harus memutar lebih jauh, namun terdapat kesulitan tersendiri dalam menangkap ikan.
“Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” kata seorang nelayan dalam video tersebut.
Baca Juga: Anak Menkeu Purbaya Klarifikasi, Usai Viral Sebut Sri Mulyani Agen CIA
Kata Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta
Merespons viralnya hal itu, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyatakan tanggul tersebut bukan proyek strategis nasional (PSN) National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) berupa tanggul laut maupun tanggul pantai.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Demo Hari Ini 10 September 2025, Ini Titik-titik Lokasinya!
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Alfan Widyastanto.
Menurutnya, Dinas SDA DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul beton tersebut.
“Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut," tegas dia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil