JP Radar Kediri - Setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, para tenaga honorer yang dinyatakan lolos kini memasuki tahapan berikutnya.
Proses itu adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang menjadi bagian penting sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Tahap ini tidak bisa dianggap sepele. Data yang dimasukkan akan menjadi dasar administrasi resmi pemerintah.
Jika terjadi kesalahan, maka bisa berdampak pada kelancaran proses penetapan hingga pelantikan. Dengan kata lain, DRH merupakan pintu terakhir sebelum para honorer benar-benar beralih status menjadi aparatur dengan kedudukan baru.
Bagi banyak honorer, momen ini menjadi titik terang setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status tidak tetap. Pengisian DRH sekaligus menjadi simbol bahwa proses panjang untuk mendapatkan kepastian kerja perlahan mulai terwujud.
Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Honorer Harus Gercep Sebelum 15 September!
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sudah berlangsung sejak 28 Agustus dan akan ditutup pada 15 September 2025.
Seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN, sehingga peserta hanya perlu memastikan koneksi internet stabil serta kelengkapan dokumen pribadi.
Panduan Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
-
Peserta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password yang terdaftar.
-
Pada halaman utama, pilih menu Pengisian DRH.
-
Masukkan data diri dengan lengkap, meliputi nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat sesuai KTP.
-
Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
-
Periksa kembali seluruh data sebelum menyimpan agar tidak ada kesalahan.
Tahap ini hanya bisa dilakukan sekali. Karena itu, peserta diingatkan untuk lebih teliti sebelum mengirimkan data. Kesalahan kecil sekalipun berpotensi memperlambat penetapan NI PPPK.
Batas akhir 15 September menjadi momentum penting. Mereka yang menuntaskan DRH tepat waktu dapat segera melangkah ke proses berikutnya hingga akhirnya resmi dilantik sebagai PPPK paruh waktu 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira