Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ungkap Peran Ibnu Mas’ud di Balik Kasus Korupsi Kuota Haji

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 10 September 2025 | 18:27 WIB
Khalid Zeed Abdullah Basalamah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
Khalid Zeed Abdullah Basalamah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.

JP Radar Kediri - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus menyeret sejumlah nama. Pendakwah sekaligus pemilik agen perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, turut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9), Khalid menyebut dirinya justru menjadi korban ulah Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru.

Ia menjelaskan awalnya berniat berangkat sebagai jemaah haji furoda dan sudah membayar penuh. Namun, karena agensi miliknya belum mengantongi izin resmi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), ia menerima tawaran visa dari PT Muhibbah.

Baca Juga: Wamenaker Nonaktif Immanuel Diduga Minta Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah, KPK Ungkap Aliran Dana Mencapai Rp81 Miliar

Menurut Khalid, Ibnu Mas’ud meyakinkan dirinya bahwa kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah merupakan alokasi resmi dari Kemenag. “Bahasanya resmi, jadi kami percaya. Saya dan 122 jemaah lain akhirnya berangkat lewat PT Muhibbah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, fasilitas yang dijanjikan pun disebut setara haji VIP. Namun belakangan, fakta dugaan penyalahgunaan kuota mencuat.

Kasus ini pun masuk radar KPK setelah pada 9 Agustus lalu diumumkan resmi naik ke tahap penyidikan. Bahkan, kerugian negara dari praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Khalid sendiri sempat mangkir dari panggilan KPK pada 2 September lalu. Baru pekan ini ia memenuhi agenda pemeriksaan. Selain dirinya, sejumlah tokoh lain, termasuk staf PBNU hingga mantan pejabat KJRI Jeddah, juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Deg-Deg Ser, KPK Sita Empat HP Noel di Plafon Rumah! Bisa untuk Usut Aliran Korupsi? 

Kasus kuota haji tak hanya ditangani KPK. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara reguler 92 persen.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kasus korupsi kuota haji 2024 #Khalid basalamah diperiksa kpk