Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Gembira! 191 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Agama Resmi Disetujui Kemenpan RB

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 10 September 2025 | 17:53 WIB
Kemenpan RB soal nasib honorer
Kemenpan RB soal nasib honorer

JP Radar Kediri - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan formasi jabatan fungsional guru yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Formasi tersebut meliputi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Total ada 191.296 formasi yang disetujui. Rinciannya, 78.480 formasi untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya. Formasi ini disiapkan untuk mendukung pengembangan karier sekaligus meningkatkan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, Fesal Musaad, usulan tersebut berawal dari peta kebutuhan guru yang disusun Kemenag. Meski sudah mendapat persetujuan, formasi yang diberikan Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Karena itu, Kemenag harus memetakan ulang agar distribusi sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Honorer Harus Gercep Sebelum 15 September!

Proses perincian dilakukan dari tingkat Kanwil hingga ke satuan pendidikan, bahkan per mata pelajaran. Saat ini, Kemenag juga memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM). Sertifikat kelulusan yang mereka pegang hanya berlaku dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak hangus.

Tak hanya soal formasi, perhatian pemerintah juga menyasar peningkatan kesejahteraan guru. Tahun ini, sebanyak 227.147 guru non-PNS mendapat kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Di sisi lain, peningkatan kompetensi terus digenjot lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tercatat lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti PPG. Totalnya, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang menjalani program ini, melonjak 700 persen dibanding 2024 yang hanya 29.933 peserta.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang, Tapi Bisa Dipecat karena 12 Hal Ini!

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag juga memberi jalan lebih luas bagi para pendidik honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah-langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam meningkatkan kualitas, kesejahteraan, sekaligus pengakuan profesional bagi guru madrasah maupun guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Formasi Guru Madrasah #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu