Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Lama, Publik Tagih Terobosan dari Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 10 September 2025 | 17:36 WIB
Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.

JP Radar Kediri - Isu kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka. Hingga kini, penghasilan pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, masih mengacu pada aturan lama yang sudah bertahun-tahun berlaku.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan, mengingat kebutuhan hidup semakin meningkat seiring inflasi dan kenaikan harga barang pokok.

PNS sejak lama dikenal sebagai profesi yang menjanjikan tidak hanya gaji dan tunjangan saat masih aktif, tetapi juga penghasilan berkelanjutan ketika memasuki masa pensiun.

Namun, tanpa adanya pembaruan regulasi, angka pensiun pokok yang diterima dinilai semakin jauh dari kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga: Tunjangan Pensiunan PNS Diatur Ulang, Berikut Rincian Komponen, Dasar Hukum, dan Mekanisme Pencairannya

Nominal pensiun pokok yang berlaku saat ini masih merujuk pada aturan lama, dengan rincian sebagai berikut:

Bagi banyak pensiunan, jumlah ini sudah terasa berat untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Apalagi, biaya kesehatan, pendidikan cucu, hingga harga bahan pokok terus merangkak naik.

Di tengah kondisi tersebut, hadirnya Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, menimbulkan ekspektasi tinggi. Publik menilai sosok Purbaya memiliki pekerjaan rumah besar untuk memperkuat regulasi dan kebijakan fiskal yang menyentuh langsung kesejahteraan pensiunan ASN.

Baca Juga: Full Senyum! Pensiunan PNS Kini Dijamin 4 Komponen Penghasilan Sesuai UU ASN Terbaru

Sejumlah kalangan bahkan menilai, pembaruan aturan pensiun seharusnya menjadi salah satu prioritas awal yang perlu dibahas di bawah kepemimpinan Menkeu baru.

Bukan hanya soal teknis anggaran, melainkan bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang para ASN yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan publik.

Tanpa adanya revisi aturan, kekhawatiran semakin besar bahwa daya beli pensiunan akan terus merosot. Pada akhirnya, hal ini bisa berimbas pada menurunnya kualitas hidup mereka.

Karena itu, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah, terutama di bawah komando Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mendorong terobosan kebijakan yang lebih adaptif dengan kondisi ekonomi saat ini.

Purbaya diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas fiskal negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan kesejahteraan pensiunan ASN. Sebab, di mata publik, memperhatikan nasib pensiunan berarti juga menjaga martabat pelayanan publik secara keseluruhan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa #Gaji pensiunan PNS