Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mulai 2025, Status Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Sediakan Skema Terbaru Jalur Paruh Waktu

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 9 September 2025 | 21:15 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).

JP Radar Kediri - Pemerintah menegaskan bahwa status tenaga honorer akan resmi dihapus mulai tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, yang menekankan penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan profesional.

Menpan RB, Rini Widyantini, menyampaikan, penataan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tenaga honorer yang lolos seleksi dan sesuai kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).

Namun demikian, tidak semua tenaga honorer bisa langsung menjadi PPPK penuh. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Skema ini berlaku bagi tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah melalui seluruh tahapan namun tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Honorer Harus Gercep Sebelum 15 September!

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagya, menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu mempertimbangkan ketersediaan formasi dan kondisi anggaran instansi.

“Usulan kebutuhan disampaikan melalui layanan elektronik BKN sesuai kemampuan anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Meski bersifat paruh waktu, tenaga honorer yang resmi diangkat tetap memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pemerintah dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-P3K). Mereka juga berhak menerima gaji pokok minimal setara penghasilan lama atau menyesuaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja.

Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu akan mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang, Tapi Bisa Dipecat karena 12 Hal Ini!

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi dan memberi kepastian hukum serta kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

“Meski tidak langsung diangkat menjadi PPPK penuh, pemerintah tetap memberikan apresiasi melalui status resmi, gaji, dan fasilitas lain bagi tenaga honorer,” tandas Rini Widyantini.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu