Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terkuak Motif Driver Ojol di Surabaya yang Mutilasi Tubuh Tiara Angelina, Pelaku Tak Terima Dituntut Hidup Mewah

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 9 September 2025 | 20:38 WIB
Polisi akhirnya mengungkap motif tragis kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana, 24, terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Polisi akhirnya mengungkap motif tragis kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana, 24, terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

JP Radar Kediri - Polisi akhirnya mengungkap motif tragis kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana, 24, terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Lamongan.

Kasus ini terjadi pada 31 Agustus 2025 di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. Menurut kepolisian, aksi keji itu dipicu tekanan tuntutan gaya hidup korban terhadap pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol).

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, malam kejadian Alvi pulang larut sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban menutup pintu kos dari dalam, memaksa pelaku menunggu di luar sekitar satu jam sebelum akhirnya pintu dibuka.

Perselisihan pun pecah, dipicu keluhan korban terkait tuntutan ekonomi dan gaya hidup, serta pertengkaran berulang yang sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Baca Juga: Sadis! Driver Ojol Mojokerto Tega Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potongan, Puluhan Dibuang di Jurang Pacet

“Keduanya tinggal bersama, tapi belum menikah secara sah. Hubungan asmara yang tidak harmonis, ditambah tuntutan ekonomi dari korban, memicu cekcok hebat malam itu,” ujar AKBP Ihram.

Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku mengambil pisau dapur dan menikam leher korban satu kali hingga tewas. Tubuh korban kemudian dimutilasi di kamar mandi indekos agar tetangga tidak mendengar.

Alvi memotong tubuh korban menjadi bagian-bagian kecil, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter, sebelum sebagian potongan dibuang ke jurang Jalur Pacet-Cangar pada 6 September dan sebagian lain disimpan di kos.

Polisi menemukan 76 potongan tubuh korban, mulai dari otot, lemak, kulit, rambut, hingga anggota tubuh lainnya. Pengalaman Alvi sebagai tukang jagal hewan diduga membuatnya lihai memotong tubuh korban secara cepat dan sistematis.

Baca Juga: Terungkap! Fakta-Fakta Sadis Mutilasi Pacet Mojokerto, dari Isu Hamil hingga Potongan Tubuh di Jurang

Alvi akhirnya ditangkap di kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya, pada 7 September 2025. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

AKBP Ihram menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

“Pelaku dan korban memang memiliki hubungan asmara yang belum sah. Motifnya kombinasi asmara, tekanan ekonomi, dan rasa kesal berlebihan hingga terjadi pembunuhan tragis,” tegas AKBP Ihram.

Kasus ini mengejutkan warga Surabaya dan sekitarnya, mengingat kejiannya mutilasi dilakukan terhadap pasangan yang sudah lama tinggal bersama, meski belum menikah secara resmi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Tiara Angelina Saraswati Motif #Mutilasi mojokerto