JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kebijakan baru yang memberikan tambahan perlindungan finansial bagi pensiunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang sudah berlaku sejak 1 April 2023.
Dalam beleid ini, pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok bulanan. Pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa Asuransi Kematian (Askem) yang diberikan ketika pensiunan atau anggota keluarganya meninggal dunia.
Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu poin penting dalam PMK tersebut adalah bantuan Rp6 juta yang diberikan kepada pensiunan PNS yang pasangannya meninggal dunia.
Sri Mulyani menegaskan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian negara atas pengabdian abdi negara yang sudah purna tugas.
Selain itu, ada kategori bantuan lain yang juga diatur dalam PMK 23/2023, yaitu:
-
Pensiunan atau peserta yang meninggal dunia: mendapat santunan Rp8 juta.
-
Pensiunan yang ditinggal meninggal dunia oleh suami/istri: Rp6 juta.
-
Pensiunan yang anaknya meninggal dunia: Rp4 juta.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini diambil agar pensiunan tidak merasa ditinggalkan setelah purna tugas. Bantuan Askem diharapkan bisa menjadi jaring pengaman finansial ketika terjadi musibah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” demikian bunyi salah satu poin dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga: Full Senyum! Pensiunan PNS Kini Dijamin 4 Komponen Penghasilan Sesuai UU ASN Terbaru
Dengan adanya bantuan Askem ini, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan para pensiunan tetap terjamin. Terlebih, kelompok pensiunan kerap menghadapi beban pengeluaran mendadak, terutama saat kehilangan anggota keluarga.
Kebijakan Sri Mulyani ini sekaligus menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi hak-hak pensiunan. Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan bulanan, pemerintah juga hadir memberikan jaminan sosial tambahan yang lebih menyentuh kebutuhan dasar.
Bagi pensiunan PNS, aturan ini menjadi angin segar. Sebab, selain memastikan dana pensiun tetap cair secara rutin, kini ada tambahan perlindungan yang bisa diandalkan di saat duka.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira