JP Radar Kediri - Kabar mengejutkan sekaligus menggembirakan datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Oktober 2025 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan. Tidak lagi terbatas dua kali dalam setahun seperti aturan lama.
Hal ini ditegaskan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat yang diteken oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 September 2025 lalu.
Regulasi anyar ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, dan langsung menggantikan aturan lama yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS? Ini Syaratnya, Papua Paling Tinggi Rp25 Ribu per Hari
Selama ini, banyak PNS mengeluhkan proses kenaikan pangkat yang cukup panjang dan berbelit. Dalam aturan lama, meski ada enam periode pengajuan setiap tahun, pada praktiknya banyak yang harus menunggu lama hingga berbulan-bulan.
Kini, dengan aturan baru, pengajuan bisa dilakukan 12 kali dalam setahun, tepatnya mulai 1 Januari hingga 1 Desember.
Artinya, setiap bulan selalu ada kesempatan bagi PNS yang sudah memenuhi persyaratan administrasi maupun kinerja untuk segera naik pangkat. Tak perlu lagi menunggu periode tertentu atau antrean panjang.
“Ini langkah maju yang diambil pemerintah. Tujuannya jelas, mempercepat perkembangan karier ASN sekaligus memberi penghargaan yang lebih tepat bagi kinerja dan pengabdian,” tulis BKN dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Tambah Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk PNS, Nominal Berbeda Setiap Provinsi
Kebijakan anyar ini juga disambut positif kalangan PNS, terutama mereka yang sedang menempuh pendidikan lanjutan. Selama ini, lulusan studi lanjutan biasanya harus menunggu periode pengajuan berikutnya meski syarat kenaikan pangkat sudah terpenuhi.
Dengan regulasi baru, kesempatan itu terbuka lebar. Begitu lulus dan memenuhi kriteria, PNS bisa langsung mengajukan tanpa perlu menunggu lama.
Tak hanya memberi kepastian bagi pegawai, aturan ini juga mempercepat kinerja administrasi di bidang kepegawaian. Jika sebelumnya proses bisa memakan waktu panjang karena menunggu periode tertentu, kini semua bisa diproses lebih cepat. Dampaknya, pelayanan publik pun diharapkan ikut meningkat.
“Dengan mekanisme baru ini, proses yang tadinya bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan bisa dipangkas secara signifikan. ASN bisa lebih fokus pada peningkatan kinerja dan inovasi pelayanan,” lanjut BKN.
Baca Juga: 5 Rahasia Agar Gaji Pensiunan PNS Selalu Cair Tepat Waktu, Nomor 3 Sering Diabaikan!
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi secara serius.
Harapannya, PNS tidak hanya sekadar menjalani rutinitas, tetapi benar-benar memiliki motivasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya kesempatan mengajukan kenaikan pangkat 12 kali dalam setahun, para abdi negara kini punya ruang lebih luas untuk mengembangkan karier. Tak ada alasan lagi untuk menunda prestasi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira