Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mau Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS? Ini Syaratnya, Papua Paling Tinggi Rp25 Ribu per Hari

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 7 September 2025 | 21:55 WIB
Belakangan jagat media sosial dihebohkan kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia bakal naik 16 persen pada 2025.
Belakangan jagat media sosial dihebohkan kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia bakal naik 16 persen pada 2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menggelontorkan tunjangan daya tahan tubuh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Namun, tidak semua ASN otomatis mendapat tambahan penghasilan ini. Syaratnya, PNS harus bertugas di lingkungan dengan risiko penurunan stamina.

Contohnya pekerja laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tenaga IT yang lama bekerja di depan komputer, atau ASN di wilayah dengan kondisi kerja yang menuntut daya tahan tubuh ekstra.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Tambah Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk PNS, Nominal Berbeda Setiap Provinsi

Rincian Besaran Tunjangan per Provinsi

Nominal tunjangan yang diberikan pemerintah berbeda-beda tiap daerah, menyesuaikan kondisi geografis dan harga pangan lokal. Berikut rinciannya:

Tambahan di Luar Tunjangan Rutin

Tunjangan daya tahan tubuh ini berdiri sendiri, di luar tunjangan bulanan yang sudah diterima PNS, seperti tunjangan keluarga, pangan, maupun jabatan.

Dengan tambahan ini, pemerintah berharap ASN tetap sehat dan prima dalam memberikan pelayanan publik, terutama mereka yang setiap hari harus bekerja di lingkungan rawan penurunan daya tahan tubuh.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#menkeu sri mulyani #tunjangan pns