JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menggelontorkan tunjangan daya tahan tubuh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, tidak semua ASN otomatis mendapat tambahan penghasilan ini. Syaratnya, PNS harus bertugas di lingkungan dengan risiko penurunan stamina.
Contohnya pekerja laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tenaga IT yang lama bekerja di depan komputer, atau ASN di wilayah dengan kondisi kerja yang menuntut daya tahan tubuh ekstra.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Tambah Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk PNS, Nominal Berbeda Setiap Provinsi
Rincian Besaran Tunjangan per Provinsi
Nominal tunjangan yang diberikan pemerintah berbeda-beda tiap daerah, menyesuaikan kondisi geografis dan harga pangan lokal. Berikut rinciannya:
-
Rp18 ribu per hari: Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah
-
Rp19 ribu per hari: Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara
-
Rp20 ribu per hari: Maluku
-
Rp22 ribu per hari: Maluku Utara
-
Rp25 ribu per hari: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan.
Tambahan di Luar Tunjangan Rutin
Tunjangan daya tahan tubuh ini berdiri sendiri, di luar tunjangan bulanan yang sudah diterima PNS, seperti tunjangan keluarga, pangan, maupun jabatan.
Dengan tambahan ini, pemerintah berharap ASN tetap sehat dan prima dalam memberikan pelayanan publik, terutama mereka yang setiap hari harus bekerja di lingkungan rawan penurunan daya tahan tubuh.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira