JP Radar Kediri - Publik belakangan ramai mempertanyakan tingginya pajak kendaraan di Indonesia. Pasalnya, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, beban pajak mobil maupun motor di Tanah Air jauh lebih besar.
Sebagai gambaran, pajak mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.000 cc di Malaysia hanya sekitar Rp 77 ribu per tahun. Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin 1.401–1.600 cc dikenakan pajak tahunan tak lebih dari Rp 350 ribu.
Bandingkan dengan kondisi di Indonesia. Mobil keluarga populer seperti Toyota Avanza bisa terkena pajak tahunan hingga Rp 5 juta.
Padahal, ketika mobil serupa masuk ke Malaysia dalam kondisi impor, pajaknya tidak sampai Rp 1 juta. Itu pun belum termasuk beban tambahan seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu.
Baca Juga: 5 Rahasia Agar Gaji Pensiunan PNS Selalu Cair Tepat Waktu, Nomor 3 Sering Diabaikan!
Situasi serupa juga terjadi pada kendaraan roda dua. Di Malaysia, sepeda motor Yamaha NMax hanya dikenakan pajak sekitar Rp 116 ribu per tahun. Bahkan, di wilayah Sabah dan Sarawak, nilainya lebih murah lagi, hanya sekitar Rp 35 ribu.
Sementara di Indonesia, pajak tahunan motor sejenis bisa mencapai Rp 350 ribu, bahkan di daerah seperti Bekasi dikabarkan menembus Rp 721 ribu.
Lalu, apa yang membuat pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih mahal?
Struktur perpajakan yang berlapis menjadi salah satu penyebab utama. Saat membeli mobil baru, konsumen langsung dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Untuk jenis mobil tertentu, ada tambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif bervariasi.
Selain pajak pusat, masih ada pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang di Jakarta bisa mencapai 12,5 persen dari harga kendaraan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Batal Naik! Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Taspen
Belum lagi, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ setiap tahun, serta biaya administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor setiap lima tahun sekali.
Dengan banyaknya komponen tersebut, harga jual mobil di Indonesia bisa naik hingga 40 persen lebih mahal.
Kondisi ini jelas berbeda dengan Malaysia yang hanya mengenakan PPN sebesar 6 persen dan cukai tertentu, tanpa adanya pungutan tambahan sebesar BBNKB.
Fenomena ini membuat masyarakat bertanya-tanya: sampai kapan pajak kendaraan di Indonesia akan tetap setinggi ini?
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira