JP Radar Kediri - Tekanan publik yang terus bergulir lewat dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat” akhirnya memaksa DPR RI mengambil sikap.
Setelah menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi, Jumat malam (5/9), parlemen mengumumkan enam kebijakan awal yang diklaim sebagai respons atas desakan masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan ini telah ditandatangani seluruh pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani serta dua wakil ketua lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca Juga: Ferry Irwandi Tak Setuju Tunjangan Pensiun DPR RI ditengah Kondisi Keuangan Negara!
Enam poin kebijakan itu meliputi penghentian tunjangan perumahan anggota dewan per 31 Agustus 2025, larangan perjalanan dinas luar negeri sejak 1 September (kecuali undangan resmi kenegaraan), pemangkasan fasilitas seperti listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
Selain itu, hak keuangan anggota DPR yang diberhentikan sementara oleh partai juga dihentikan.
DPR juga menekankan koordinasi lebih erat antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah partai, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan legislasi maupun kebijakan.
Dasco menegaskan, kebijakan ini bukan hanya simbolik. Meski dilaksanakan bertahap, langkah tersebut disebut menjadi komitmen DPR untuk memperkuat akuntabilitas.
Namun, koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan ini baru sekadar pintu awal. Tuntutan rakyat yang lebih mendasar, seperti investigasi kasus dugaan pelanggaran HAM, penghentian kriminalisasi demonstran, reformasi partai, hingga penguatan KPK, belum tersentuh.
Baca Juga: Pelempar Bom Molotov saat Demo Berujung Ricuh, Mengaku Dendam ke Polisi karena Sebab Ini
“DPR memang mulai mendengar, tapi belum menyentuh akar persoalan,” ujar salah satu aktivis.
Tantangan terbesar kini ada pada implementasi. Pemangkasan fasilitas dan larangan perjalanan dinas luar negeri bisa memicu resistensi dari internal dewan.
Di sisi lain, janji transparansi hanya akan berarti jika diterjemahkan ke dalam langkah nyata, misalnya membuka akses publik terhadap draf RUU, menggelar forum diskusi terbuka, hingga melibatkan pakar independen dalam proses legislasi.
Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini bisa menjadi momentum awal pemulihan kepercayaan rakyat terhadap DPR. Namun publik masih menunggu langkah lanjutan yang lebih konkret dan menyeluruh.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira