JP Radar Kediri - Pemerintah kembali memperpanjang tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi digelar mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025.
Skema ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mereka yang sempat ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil lolos.
Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap akan mendapat Nomor Induk PPPK layaknya ASN pada umumnya.
Bedanya, status ini tidak permanen. Pemerintah menegaskan PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu bila memenuhi ketentuan tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Langkahnya
12 Alasan Bisa Diberhentikan
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sedikitnya ada 12 alasan resmi yang dapat membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, di antaranya:
-
Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.
-
Mengundurkan diri.
-
Meninggal dunia.
-
Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
-
Telah mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian berakhir.
-
Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
-
Tidak cakap jasmani atau rohani.
-
Tidak berkinerja.
-
Melanggar disiplin tingkat berat.
-
Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
-
Dipidana karena tindak pidana jabatan.
-
Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang pada 2025 ini. Mekanismenya dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menteri PAN-RB, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN.
Seluruh usulan wajib mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah nomor induk ditetapkan, PPK akan mengangkat pegawai sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, diharapkan tenaga non-ASN yang telah terdata bisa mendapat kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, mereka juga perlu memahami risiko dan aturan main, termasuk 12 alasan pemberhentian yang sudah ditetapkan pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira