Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang, Tapi Bisa Dipecat karena 12 Hal Ini!

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 7 September 2025 | 15:13 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini terkait PPPK Paruh Waktu.
MenPAN RB Rini Widyantini terkait PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali memperpanjang tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi digelar mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025.

Skema ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mereka yang sempat ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil lolos.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap akan mendapat Nomor Induk PPPK layaknya ASN pada umumnya.

Bedanya, status ini tidak permanen. Pemerintah menegaskan PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu bila memenuhi ketentuan tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Langkahnya

12 Alasan Bisa Diberhentikan

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sedikitnya ada 12 alasan resmi yang dapat membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, di antaranya:

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang pada 2025 ini. Mekanismenya dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menteri PAN-RB, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN.

Seluruh usulan wajib mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah nomor induk ditetapkan, PPK akan mengangkat pegawai sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, diharapkan tenaga non-ASN yang telah terdata bisa mendapat kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, mereka juga perlu memahami risiko dan aturan main, termasuk 12 alasan pemberhentian yang sudah ditetapkan pemerintah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu