JP Radar Kediri - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mulai 2025.
Besarannya kini mencapai Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi lebih dari 227 ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, mulai tahun ini pencairan TPG juga dipantau lewat sistem digital EMIS 4.0. Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan data guru, memudahkan pengecekan status pencairan, sekaligus membuat proses lebih transparan.
Guru cukup login menggunakan akun EMIS dengan NIK, lalu dapat langsung melihat apakah dirinya tercatat sebagai penerima tunjangan atau belum.
Namun di balik kabar baik tersebut, ada perbedaan mencolok antara mekanisme tunjangan guru non-ASN dan ASN (PNS).
Baca Juga: Usai Pernyataannya Viral, Menag Akhirnya Naikkan Tunjangan 227 Ribu Guru Non-PNS Jadi Rp 2 Juta
Non-ASN: Cair Tiap Bulan, Nilai Tetap
Khusus guru non-ASN, tunjangan profesi yang diterima sifatnya lebih sederhana dan stabil. Besarannya tetap, yakni Rp2 juta per bulan, dibayarkan secara rutin setiap bulan tanpa menunggu lama.
Dengan skema ini, guru non-ASN bisa lebih mudah mengatur keuangan bulanan. Kemenag menilai mekanisme tersebut juga sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik non-ASN yang jumlahnya tidak sedikit dan memiliki kontribusi besar di madrasah maupun lembaga pendidikan keagamaan.
ASN: Nilai Lebih Besar, Tapi Harus Menunggu
Lain halnya dengan guru ASN atau PNS. Besaran TPG yang diterima mengacu pada gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Besarannya setara satu kali gaji pokok per bulan.
Contohnya, guru ASN di golongan III/a bisa mendapatkan TPG antara Rp2,7 juta–Rp4,5 juta. Sementara untuk golongan IV/e bisa mencapai Rp6,3 juta. Nominal ini jelas lebih besar dibanding non-ASN.
Baca Juga: Alhamdulillah! Menag Nasaruddin Umar Beri 227 Ribu Guru Non-PNS Tunjangan Rp 2 Juta per Bulan
Hanya saja, pencairan dilakukan per triwulan, yaitu empat kali dalam setahun, April, Juli, Oktober, dan Desember. Artinya, meskipun jumlah yang diterima lebih besar, guru ASN harus menunggu hingga tiga bulan sekali untuk mencairkan tunjangan tersebut.
EMIS 4.0: Data Terintegrasi, Pencairan Lebih Transparan
Lewat EMIS 4.0, kedua skema tunjangan ini kini berada dalam satu platform. Sistem ini diyakini mampu menutup celah kesalahan data dan mempercepat validasi. Guru tidak lagi bergantung pada informasi manual, melainkan bisa mengecek langsung secara digital.
Dengan sistem ini, diharapkan kesejahteraan guru – baik non-ASN maupun ASN – semakin terjamin. Perbedaan skema pencairan yang ada justru menunjukkan bahwa pemerintah memberi perhatian pada kebutuhan masing-masing kelompok guru.
Non-ASN mendapat kepastian tunjangan rutin setiap bulan, sedangkan ASN tetap menerima jumlah lebih besar meski pencairannya harus menunggu per triwulan.
Pada akhirnya, baik guru non-ASN maupun ASN sama-sama mendapat dukungan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira