JP Radar Kediri - Polemik kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim makin panas.
Pengacaranya, Hotman Paris, membuat langkah mengejutkan dengan memohon Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung. Ia meminta agar kasus ini digelar perkaranya di Istana, bukan di Kejaksaan Agung.
Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah. Ia bahkan mengklaim bisa membuktikan dalam waktu singkat bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar hukum benar-benar ditegakkan. Inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” ungkap Hotman, Sabtu (5/9).
Baca Juga: Terbongkar! Ini Peran Nadiem Makarim dan 4 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Chromebook
Hotman juga mengaku siap membeberkan fakta-fakta langsung di depan Presiden Prabowo. “Bapak Prabowo, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem. Gelar perkaranya di Istana. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan Nadiem tidak menerima uang satu sen pun, tidak ada markup, dan tidak ada yang diperkaya,” tegas Hotman.
Menanggapi permintaan itu, Kejagung tak mau banyak berkomentar. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan sesuai aturan.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan. Kita juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (6/9).
Anang menambahkan, penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat untuk mengungkap fakta hukum. “Biar penyidik mendalami, supaya semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat terungkap,” lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Korupsi Nadiem Makarim Diungkap Kejagung, Kerugian Negara Capai Rp1,98 triliun
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi jalannya kasus. “Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi,” ucap Hasan singkat.
Kasus ini dipastikan akan terus berlanjut. Meski Hotman Paris menggebu-gebu meminta gelar perkara di Istana, Kejagung tetap pada posisinya proses hukum harus berjalan sesuai jalurnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira