Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Heboh Kabar Pratama Arhan Rujuk dengan Azizah Salsha, Begini Kata Pengadilan!

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 6 September 2025 | 22:36 WIB
Azizah Salsha dan Pratama arhan jalani sidang cerai
Azizah Salsha dan Pratama arhan jalani sidang cerai

JP Radar Kediri - Sempat membuat heboh dengan kabar perceraian antara pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha, kini muncul isu keduanya rujuk.

Seperti diketahui, perceraian Pratama Arhan, dengan Azizah telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Senin 25 Agustus 2025.

Sidang kedua perceraian keduanya telah berlangsung dan menetapkan putusan verstek, karena Azizah selaku tergugat tidak pernah menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi.

Sehubungan dengan isu ini, Perwakilan PA Tigaraksa, Sholahudin, membenarkan putusan tersebut. Ia juga memastikan bahwa gugatan Arhan sudah terdaftar sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Dengan demikian, Majelis hakim menunggu ikrar talak dari Arhan. Sementara Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau banding.

Jika tidak ada keberatan dari pihak Azizah, maka putusan perceraian berkekuatan hukum tetap dan sidang ikrar talak segera dijadwalkan.

"Karena baru diputus pada 25 Agustus kemarin, maka pembacaan ikrar talak dihitung setelah masa 14 hari berkekuatan hukum tetapnya terpenuhi," terang Sholahudin kepada awak media.

Sehingga belum resmi cerai. Dan masih di tahap mengucapkan ikrar talak. Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar, salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, baru diizinkan cerai talak.

Perlu diketahui, Pengadilan Agama Tigaraksa telah menetapkan sidang ikrar talak pada Jumat, 12 September 2025 (kurang lebih6 hari lagi). Proses ini penting, jadi langkah akhir sebelum bercerai secara berkekuatan hukum tetap.

Jika sebelum tanggal tersebut Arhan dan Azizah memutuskan rujuk, maka yang terjadi sidang ikrar talak dapat dibatalkan.

Sementara isu rujuk, pengadilan menyambut positif apabila kabar rujuk tersebut benar adanya. Sebab putusan sementara cerainya baru bersifat verstek.

"Kami belum mendengar itu. Kalau mau rujuk, buat kami alhamdulillah, karena kami dari pihak pengadilan tentu bangga dengan adanya niat untuk mengurungkan perceraian itu," katanya.

Namun hingga kini belum ada informasi resmi yang datang ke pengadilan terkait isu rujuk tersebut.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#rujuk #Azizah Salsha #Pratama Arhan #perceraian