JP Radar Kediri - Tahukah kamu? tak hanya mendapat gaji dan tunjangan, anggota DPR RI ternyata juga mendapat uang pensiunan.
Usai masa jabatannya berakhir, mereka juga tetap berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Namun untuk besarannya berbeda-beda, tergantung pada lamanya masa jabatan anggota dewan.
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Rincian besaran uang pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, uang pensiun diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat. Besarannya mulai dari 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun.
Menariknya, meski hanya menjabat beberapa bulan, anggota DPR tetap mendapatkan hak pensiun seumur hidup.
Pensiun DPR diberikan seumur hidup kepada anggota yang berhenti dengan hormat.
Namun, ketika anggota DPR tersebut meninggal dunia, pembayaran pensiun dialihkan kepada keluarganya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rincian Besaran Pensiun Anggota DPR
Berikut rincian uang pensiun anggota DPR RI:
Dua periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp3.639.540
Satu periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp2.935.704
Menjabat 1–6 bulan = Pensiun paling tinggi Rp401.894
Editor : Shinta Nurma Ababil