Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Gaji Anggota DPR Usai Dipangkas, Segini Besaran dan Rinciannya!

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 6 September 2025 | 17:58 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, Selasa (2
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, Selasa (2

JP Radar Kediri - Usai demo bergilir sejak 25 Agustus - 5 September 2025, DPR RI resmi memangkas gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Keputusan ini diambil secara resmi melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Diketahui sebelumnya, muncul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menuntut penghapusan berbagai fasilitas DPR, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.

Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR RI ini meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.

Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9) dikutip dari Jawapos.

Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.

Untuk itu ia menekankan DPR harus mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.

Rincian Gaji Anggota DPR RI

Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000

Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#DPR RI #pemangkasan anggaran #fasilitas dpr ri #tunjangan DPR