JP Radar Kediri - Usai demo bergilir sejak 25 Agustus - 5 September 2025, DPR RI resmi memangkas gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.
Keputusan ini diambil secara resmi melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Diketahui sebelumnya, muncul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menuntut penghapusan berbagai fasilitas DPR, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR RI ini meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9) dikutip dari Jawapos.
Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.
Untuk itu ia menekankan DPR harus mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.
Rincian Gaji Anggota DPR RI
Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan.
Editor : Shinta Nurma Ababil