JP Radar Kediri - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin terang benderang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim.
Kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran penting dalam mendorong proyek bernilai triliunan rupiah itu. Hasil penyidikan menyebutkan, praktik ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Baca Juga: Breaking News! Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Jurist Tan, Penggagas Awal
Tersangka pertama adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem. Sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik, Jurist telah membuat grup WhatsApp untuk merancang pengadaan Chromebook. Ia juga mendorong masuknya Ibrahim Arief sebagai konsultan.
Ibrahim Arief, Konsultan Teknis
Berikutnya, Ibrahim Arief berperan sebagai konsultan teknologi. Ia diduga memengaruhi hasil kajian agar Chrome OS digunakan. Bahkan, pada April 2020, Ibrahim melakukan presentasi demo Chromebook dalam rapat virtual yang dipandu langsung oleh Nadiem.
Sri Wahyuningsih, Penekan Kebijakan
Tersangka ketiga, Sri Wahyuningsih, menjabat Direktur di Kemendikbudristek. Ia disebut memaksa penggunaan Chrome OS meski belum tersedia di e-katalog. Ia juga mengganti pejabat pembuat komitmen agar instruksi pengadaan Chromebook tetap berjalan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim, yang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook!
Mulyatsyah, Penyusun Juknis
Kemudian, Mulyatsyah selaku pejabat eselon di Kemendikbudristek, menerbitkan petunjuk teknis pengadaan Chromebook, khususnya di tingkat SMP. Dengan dasar Permendikbud, pengadaan senilai triliunan rupiah tetap digulirkan.
Nadiem Makarim, Pengendali Instruksi
Peran paling disorot tentu datang dari Nadiem Makarim. Dalam rapat virtual tertutup pada Mei 2020, ia disebut memerintahkan agar Chromebook digunakan dalam program pendidikan. Ia juga menindaklanjuti surat dari Google terkait proyek ini, meski hasil uji coba awal tidak memuaskan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Kejagung pada Kamis (4/9). Meski demikian, ia tetap menegaskan tidak bersalah. “Dipanggil untuk kesaksian. Mohon doa,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.
Mega Skandal Pendidikan
Kasus Chromebook ini bermula dari pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, hingga SMA pada 2020–2022 dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran justru berubah menjadi ladang korupsi berjamaah.
Dengan ditetapkannya lima tersangka ini, publik menanti langkah tegas Kejagung dalam membongkar skandal pendidikan yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor teknologi pembelajaran.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira