JP Radar Kediri - Kasus penjarahan rumah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terus bergulir. Polisi akhirnya mengungkap dalang di balik aksi anarkis yang sempat menghebohkan publik. Tak disangka, otak provokasi tersebut adalah pasangan suami-istri berinisial SB dan G.
Pasangan ini ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan ajakan penjarahan.
“Pasutri ini terbukti menggerakkan massa lewat akun media sosial dan grup WhatsApp,” ungkap penyidik kepada wartawan.
Hasutan Lewat Facebook hingga WhatsApp
Dari hasil penyelidikan, SB menggunakan akun Facebook bernama “Nannu”, sementara sang istri G mengoperasikan akun “Bambu Runcing”. Keduanya kerap menyebarkan konten provokatif yang mengajak massa untuk menyerang rumah Ahmad Sahroni.
Tak hanya itu, SB juga tercatat sebagai admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam. Grup ini kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312, dengan anggota mencapai 192 orang. Dari situlah rencana penyerangan disebar, hingga massa benar-benar bergerak ke lokasi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pasangan suami-istri tersebut dijerat UU ITE dan sejumlah pasal dalam KUHP. Polisi menegaskan, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, ditambah pasal pemberat lain terkait tindak pidana provokasi dan penghasutan.
Selain mereka, polisi juga menangkap seorang pria berinisial CS, pemilik akun TikTok @Cecepmunich. Ia diduga menyebarkan video provokatif yang memicu aksi ricuh di sekitar Bandara Soekarno–Hatta.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya penyalahgunaan media sosial. Konten provokatif yang awalnya dianggap sepele, ternyata bisa memicu kerusuhan besar yang merugikan banyak pihak. Polisi menegaskan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan platform digital untuk menghasut massa tidak akan luput dari jerat hukum.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira