Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

UU ASN Resmi Berlaku, Pensiunan PNS Kini Dijamin 4 Jenis Tunjangan Setiap Bulan

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 5 September 2025 | 18:28 WIB

Selain menerima kenaikan gaji pokok 8 persen, pemerintah juga resmi mengucurkan tambahan tunjangan kuota internet.
Selain menerima kenaikan gaji pokok 8 persen, pemerintah juga resmi mengucurkan tambahan tunjangan kuota internet.

JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai payung hukum baru yang mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk para pensiunan. Regulasi ini membawa angin segar, sebab di dalamnya terdapat jaminan finansial yang lebih terstruktur bagi para abdi negara yang telah purna tugas.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah adanya 4 komponen tunjangan utama yang wajib diberikan setiap bulan kepada pensiunan PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, alokasi anggaran untuk memenuhi hak tersebut sudah disiapkan melalui mekanisme APBN tahunan. Dengan begitu, para pensiunan tidak perlu khawatir akan keberlangsungan dana pensiun mereka.

4 Komponen Tunjangan Pensiunan PNS

1. Gaji Pokok Pensiun

Komponen pertama dan utama adalah gaji pokok pensiun. Nilainya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. Untuk golongan I, kisaran gaji pensiun berada di angka Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Sementara untuk golongan II sampai IV, nominalnya mulai dari Rp1,7 juta, dengan golongan tertinggi bisa mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan.

Meski jumlah tersebut lebih kecil dibanding gaji saat masih aktif, gaji pokok tetap menjadi tulang punggung bagi penerimaan pensiunan.

Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan 12 Persen, Begini Update Gaji Pensiunan PNS September 2025

2. Tunjangan Keluarga

Pensiunan tetap berhak atas tunjangan keluarga, baik untuk pasangan maupun anak yang masih memenuhi syarat. Hal ini dianggap penting karena meski sudah purna tugas, kebutuhan rumah tangga tetap harus berjalan.

3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan

Bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, pemerintah tetap memberikan tunjangan sesuai aturan. Besaran tunjangan ini bervariasi, bergantung pada jabatan terakhir saat pensiun.

4. Tambahan Tunjangan Kesejahteraan

Pemerintah juga menyiapkan komponen tambahan berupa tunjangan kesejahteraan. Skema ini dianggap sebagai bentuk “hadiah” negara, mengingat banyak pensiunan yang menghadapi biaya hidup dan kesehatan semakin tinggi dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Sudah Otentikasi tapi Gaji Pensiunan PNS Belum Turun Sejak Tanggal 1? Begini Penjelasan dan Solusinya

Kebijakan baru ini langsung disambut positif oleh kalangan pensiunan. Mereka menilai, jaminan 4 tunjangan bulanan bisa menjadi penopang utama kehidupan sehari-hari. “Kami sangat bersyukur negara tetap memperhatikan nasib pensiunan. Ini wujud nyata penghargaan atas pengabdian puluhan tahun,” ujar salah satu pensiunan guru di Kediri.

Meski begitu, sebagian pensiunan tetap berharap ada penyesuaian nominal di masa mendatang. Pasalnya, kebutuhan pokok, biaya pendidikan cucu, hingga layanan kesehatan terus meningkat, sementara gaji pensiun masih tergolong pas-pasan.

Kepastian Cair Awal September

Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pokok dan seluruh tunjangan pensiunan PNS untuk September 2025 sudah mulai cair sejak 1 September. Pensiunan hanya perlu memastikan proses autentikasi dan dokumen administratif lengkap agar tidak terjadi penundaan pencairan.

Baca Juga: Mulai September, Gaji Pensiunan PNS Tak Lagi Cair di Bank Swasta! Segini Nominal yang Didapat Tiap Golongan di Kantor Pos

Dengan adanya UU ASN 2023 ini, pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi keluhan soal kepastian hak pensiunan. Sebaliknya, para pensiunan bisa merasa lebih tenang, sebab negara tetap hadir memberikan jaminan finansial meski mereka sudah tidak lagi aktif mengabdi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Gaji pensiunan PNS