JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang untuk para aparatur sipil negara (ASN). Mulai September 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS golongan I sampai IV hingga 8 persen.
Tambahan ini otomatis berlaku pada pencairan bulan berjalan, sehingga para PNS bisa langsung merasakan kenaikan nominal gaji pokoknya.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo kala itu.
Regulasi ini merupakan perubahan ke-19 dari aturan gaji PNS. Tak heran jika banyak ASN menyebutnya sebagai “kado manis” di tengah naiknya kebutuhan hidup.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair 1 September, Ini Dua Penyebab Utamanya
Kenaikan gaji tersebut disambut antusias PNS di Kediri Raya. Sebab, gaji bulanan yang lebih besar diyakini akan membantu menopang kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan pokok rumah tangga.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok terbaru PNS golongan I hingga IV:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan aturan baru ini, gaji terendah PNS berada di golongan I, yakni berkisar Rp1,6 juta sampai Rp2,9 juta. Sementara itu, gaji tertinggi diterima PNS golongan IV yang bisa menyentuh angka Rp6,3 juta.
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan kenaikan gaji lain di luar PP Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, aturan ini masih menjadi acuan resmi pembayaran gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.
Kenaikan gaji hingga 8 persen ini tentu menjadi angin segar bagi PNS yang selama ini setia melayani masyarakat. Tak sedikit yang berharap langkah ini terus berlanjut, sehingga kesejahteraan ASN bisa semakin meningkat di tahun-tahun mendatang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira