JP Radar Kediri - Awal bulan selalu ditunggu-tunggu para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, tanggal 1 jadi jadwal rutin pencairan gaji pensiun yang dikelola PT Taspen.
Begitu pula September 2025 ini, para pensiunan golongan I sampai IV seharusnya sudah bisa bernapas lega karena saldo bulanan masuk rekening.
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Sejumlah pensiunan di berbagai daerah, termasuk Kediri Raya, mengaku gaji pensiunnya tak kunjung cair.
Padahal, uang bulanan itu sangat krusial untuk kebutuhan sehari-hari. Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi PT Taspen selalu berkomitmen melakukan pembayaran tepat waktu dan tepat sasaran.
Baca Juga: Fakta-Fakta Gaji Pensiunan PNS yang Cair 1 September 2025, Pakai Skema Lama atau Baru?
Menjawab keresahan itu, PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Menurut pihak Taspen, ada dua penyebab utama mengapa sebagian pensiunan belum menerima transferan per 1 September 2025.
Pertama, pensiunan belum melakukan otentikasi.
Otentikasi merupakan proses verifikasi identitas penerima dana pensiun, yang saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Andal by Taspen. Mekanismenya ditetapkan dengan skala berbeda:
-
Sebulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran.
-
Dua bulan sekali bagi penerima pensiun veteran sendiri serta pensiun janda/duda/yatim tanpa ahli waris tertunjang.
-
Tiga bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri tanpa ahli waris tertunjang.
Jika belum melakukan otentikasi sesuai jadwal, gaji pensiun otomatis tertunda. Dana baru akan ditransfer melalui pembayaran susulan setelah tanggal 15.
Baca Juga: Cair Mulai hari Ini 1 September! Sri Mulyani Tambah 3 Bonus Uang Ekstra Gaji Pensiunan PNS?
Kedua, pensiunan belum melaporkan SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri).
Kewajiban ini berlaku khusus bagi penerima pensiun janda/duda dari PNS yang sudah wafat. SPTB harus dilaporkan paling sedikit setahun sekali ke kantor Taspen. Adapun penerima pensiun yang masuk kategori wajib lapor yaitu:
-
Janda pensiunan di bawah usia 70 tahun.
-
Duda pensiunan di bawah usia 63 tahun.
-
Penerima yang tidak memiliki tanggungan tunjangan anak.
Pihak Taspen menegaskan, dua hal tersebut sering menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan gaji pensiun.
Baca Juga: Cair 4 Hari Lagi, Ini Rincian Komponen Tambahan di Luar Gaji Pokok Pensiunan PNS dari Sri Mulyani
Karenanya, seluruh pensiunan PNS golongan I-IV diimbau untuk lebih disiplin. Dengan begitu, proses pencairan bisa berjalan lancar dan dana pensiun cair tepat waktu setiap awal bulan.
Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi para pensiunan. Meski hak mereka sudah dijamin negara, ada kewajiban administratif yang tetap harus dipenuhi agar hak tersebut bisa diterima tanpa hambatan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira