Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fakta-Fakta Gaji Pensiunan PNS yang Cair 1 September 2025, Pakai Skema Lama atau Baru?

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 1 September 2025 | 18:35 WIB
Gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Belakangan ramai beredar wacana kenaikan gaji bulanan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar ini sontak membuat para pensiunan bertanya-tanya, apakah benar nominal gaji pokok yang diterima tiap bulan akan berubah?

Namun, fakta yang terungkap justru sebaliknya. Hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, setelah menyampaikan postur APBN 2026, ruang fiskal pemerintah masih sangat terbatas sehingga belum memungkinkan adanya penyesuaian gaji, baik bagi PNS aktif maupun pensiunan.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada September 2025 maupun tahun depan. Kendati begitu, Sri Mulyani menyebut kebijakan ini bisa saja berubah apabila kondisi fiskal membaik di kemudian hari.

Baca Juga: Cair Mulai hari Ini 1 September! Sri Mulyani Tambah 3 Bonus Uang Ekstra Gaji Pensiunan PNS?

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Untuk saat ini, besaran gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disahkan pemerintah. Aturan tersebut menjadi pedoman pencairan gaji pensiunan yang berlaku hingga kini.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS bulan September 2025 sesuai golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Belum Ada Perubahan
Dengan demikian, bisa dipastikan pencairan gaji pensiunan pada September 2025 masih menggunakan aturan lama. Pemerintah belum menetapkan adanya kenaikan, sehingga nominal yang diterima tetap sama seperti periode sebelumnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji pensiunan PNS