JP Radar Kediri - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi mendapat hak yang sama dengan pegawai penuh waktu dalam hal tunjangan keluarga.
Termasuk tunjangan untuk suami/istri dan anak, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah.
Skema PPPK Paruh Waktu ini lahir melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kehadirannya memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam formasi PPPK Penuh Waktu.
Jam kerja dan besaran penghasilan pegawai paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Wajib Cek Tahapan Terbaru dari MenPAN RB
Prioritas Pengangkatan
Pemerintah memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK pada 2024, tetapi belum berhasil lolos.
Data BKN mencatat, dari total 1.370.523 tenaga non-ASN, sekitar 1.068.495 orang atau 78 persen diusulkan melalui skema paruh waktu. Sisanya belum masuk karena kendala anggaran, tidak aktif bekerja, atau memang tidak ada formasi yang sesuai.
Adapun jabatan yang bisa diisi cukup beragam. Mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Untuk jabatan operasional mencakup pengelola umum, operator layanan operasional, pengelola layanan, hingga penata layanan operasional.
Hak PPPK Paruh Waktu
Meski jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki hak yang jelas, di antaranya:
Baca Juga: APBN atau APBD? Begini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun Ini
-
Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan honorer atau standar UMR/UMP, tergantung kemampuan anggaran instansi.
-
Tunjangan keluarga, yaitu tambahan 10 persen untuk suami/istri dan 2 persen untuk tiap anak, maksimal dua anak. Anak yang berhak menerima tunjangan adalah yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, serta berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun bila masih kuliah.
-
Tunjangan pangan setiap bulan.
-
THR dan gaji ke-13.
-
Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
-
Hak mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
-
Perpanjangan perjanjian kerja sesuai hasil evaluasi kinerja.
Kewajiban yang Harus Dipatuhi
Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu tetap terikat kewajiban. Mereka wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
Juga harus menaati hukum, menjaga netralitas, serta melaksanakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target. Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak.
Hak atas Tunjangan Anak
BKN menegaskan, meski berbeda status kerja dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan anak. Aturan ini menjadi kabar baik bagi banyak tenaga non-ASN yang kini mendapat kepastian kesejahteraan lebih baik.