JP Radar Kediri - Kabar gembira menyapa para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Mulai Senin (1/9/2025), gaji bulanan mereka dipastikan cair.
Tak berhenti di situ, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan akan ada tambahan berupa tiga tunjangan khusus yang akan menambah isi kantong para pensiunan bulan ini.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan. Besarannya tetap disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif sebagai aparatur negara.
Baca Juga: Mulai September, Pensiunan PNS Akan Terima Gaji Baru Plus Tunjangan Rp475 Ribu dari Sri Mulyani
Rincian Gaji Pensiunan September 2025
Nominal gaji pensiunan pada bulan ini terbagi dalam empat golongan besar:
-
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 -
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 -
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 -
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan rincian tersebut, gaji pensiunan jelas berbeda tergantung golongan terakhir dan masa kerja.
Tambahan 3 Tunjangan dari Sri Mulyani
Selain gaji pokok, pemerintah melalui Kemenkeu juga memastikan ada tiga tunjangan tambahan yang akan cair bersamaan, yakni:
-
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Misalnya gaji pokok Rp3.000.000, maka akan ditambah Rp300.000. -
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 2 anak.
Jika gaji pokok Rp3.000.000 dan memiliki 2 anak, maka tunjangan anak yang diterima Rp120.000. -
Tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Simulasi Perhitungan
Sebagai gambaran, pensiunan dengan Golongan IIIb yang memiliki gaji pokok Rp3.500.000, berstatus menikah dan memiliki 2 anak, maka penerimaannya adalah:
-
Gaji pokok: Rp3.500.000
-
Tunjangan istri (10%): Rp350.000
-
Tunjangan anak (2% x 2 anak): Rp140.000
-
Tunjangan pangan: Rp72.420
Total diterima: Rp4.062.420 per bulan
Dengan tambahan ini, para pensiunan bisa bernapas lebih lega. Pencairan gaji plus tiga tunjangan diperkirakan juga akan berdampak positif terhadap ekonomi daerah karena dana akan langsung berputar untuk kebutuhan rumah tangga, belanja pasar, hingga biaya pendidikan cucu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira