JP Radar Kediri - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait gaji dan tunjangan bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2025 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Dengan aturan anyar tersebut, gaji pensiunan tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tambahan tunjangan yang disesuaikan dengan golongan dan status keluarga masing-masing.
Baca Juga: Terungkap! Gaji PNS 2026 Batal Naik, Sri Mulyani Beber Alasan, Ini Daftar Terbaru Gaji Golongan 1-4
Rincian Gaji Pensiunan
Berdasarkan PP terbaru, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS menurut golongan:
Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tambahan Tunjangan Keluarga
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan bagi pensiunan yang sudah berkeluarga. Salah satunya adalah tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Untuk pensiunan PNS di golongan IV/d, tunjangan tersebut bisa mencapai Rp475.590. Sedangkan bagi golongan lain, besaran tunjangan berkisar antara Rp174.810 hingga Rp475.590.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban hidup para pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bulanan di masa pensiun.
Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh penerima manfaat waspada terhadap modus penipuan yang kerap mengatasnamakan pencairan dana pensiun. Seluruh pembayaran hanya dilakukan melalui lembaga resmi, yakni Taspen dan bank penyalur yang ditunjuk.
Dengan adanya regulasi baru ini, pensiunan PNS diharapkan bisa menikmati masa tua dengan lebih tenang karena gaji dan tunjangan yang lebih terjamin.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira