Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Wajib Cek Tahapan Terbaru dari MenPAN RB

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 31 Agustus 2025 | 01:09 WIB

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk ribuan tenaga honorer di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini akhirnya menetapkan aturan baru terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan dipastikan menjadi jalan tengah agar honorer tidak kehilangan pekerjaan.

Yang paling ditunggu-tunggu, dalam kebijakan ini tidak ada lagi tes serentak seperti seleksi sebelumnya. Artinya, honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) punya peluang lebih besar untuk diangkat, tanpa harus gugur lagi dalam ujian kompetitif.

Siapa yang Bisa Diangkat?

Rini Widyantini menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang:

1. Sudah terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK, tetapi gagal mendapat formasi.

2. Sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Dengan demikian, kelompok honorer yang selama ini berada di "zona abu-abu" punya kesempatan baru untuk menjadi bagian dari ASN, meski dengan status paruh waktu.

Begini Mekanisme Barunya

Berdasarkan keputusan tersebut, mekanisme seleksi PPPK paruh waktu berjalan lebih sederhana:

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi mengajukan kebutuhan formasi ke MenPAN RB.

Rincian harus mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.

Setelah disetujui MenPAN RB, PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari.

BKN menerbitkan nomor induk pegawai paling lama 7 hari kerja. PPK melakukan penetapan pengangkatan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Artinya, semua proses lebih administratif ketimbang seleksi terbuka, sehingga lebih cepat dan hemat biaya.

Cegah PHK Massal Honorer

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menegaskan tujuan utama aturan ini adalah mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran pada honorer, sesuai amanat UU ASN 2023 tentang penataan tenaga non-ASN.

“PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah. Kami ingin sekecil mungkin terjadi PHK massal,” tegas Aba.

Bagaimana dengan Gaji PPPK Paruh Waktu?

Meski berstatus paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat akan menerima gaji resmi dari pemerintah. Besaran gaji tetap menyesuaikan Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk PPPK penuh waktu, gaji berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Sementara untuk PPPK paruh waktu, diproyeksikan menerima 50–70 persen dari gaji penuh waktu, atau sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Selain itu, mereka tetap mendapatkan identitas resmi sebagai ASN dengan perjanjian kerja, sehingga lebih terlindungi secara hukum dibanding honorer biasa.

Harapan Baru untuk Honorer

Dengan kebijakan baru ini, ribuan tenaga honorer yang sempat putus asa karena gagal berulang kali dalam seleksi kini kembali memiliki peluang. Bagi pemerintah daerah, aturan ini juga dianggap lebih realistis karena mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan riil pegawai di lapangan.

Banyak pihak menilai langkah MenPAN RB ini merupakan kompromi terbaik, meski masih ada catatan soal kepastian jenjang karier dan jaminan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu di masa depan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu