Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terungkap! Gaji PNS 2026 Batal Naik, Sri Mulyani Beber Alasan, Ini Daftar Terbaru Gaji Golongan 1-4

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:04 WIB

Menkeu Sri Mulyani memberi gaji pensiunan PNS.
Menkeu Sri Mulyani memberi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Kabar gembira soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya pupus. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada penambahan gaji pokok PNS pada 2026 mendatang. Padahal, isu kenaikan gaji sempat ramai dan diharapkan menjadi angin segar bagi para abdi negara.

Penegasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa postur APBN 2026 disusun berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dengan delapan program prioritas nasional sebagai fokus utama.

Menurutnya, ruang fiskal pemerintah tahun depan lebih banyak diarahkan untuk program strategis Presiden Prabowo, bukan untuk penambahan gaji PNS. “Belum ada ruang fiskal untuk kenaikan gaji PNS karena mayoritas anggaran dialokasikan untuk program nasional pemerintah,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Cair! Ternyata Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Tak Sampai Rp3 Juta, Begini Rinciannya

Keputusan ini otomatis membuat gaji PNS batal naik mulai 1 September 2025 dan berlanjut hingga 2026. Meski demikian, pemerintah memastikan hak-hak PNS tetap terjamin. Gaji pokok dan seluruh tunjangan tetap cair penuh, khususnya bagi PNS golongan I hingga IV.

Rincian Gaji PNS Golongan I–IV Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

???? Golongan I (lulusan SD/SMP)

I/a : Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I/b : Rp1.840.200 – Rp2.670.700

I/c : Rp1.918.700 – Rp2.783.900

I/d : Rp2.000.000 – Rp2.901.100

 

???? Golongan II (lulusan SMA/D3)

II/a : Rp2.184.000 – Rp3.643.400

II/b : Rp2.375.000 – Rp3.797.900

II/c : Rp2.485.900 – Rp3.958.200

II/d : Rp2.599.400 – Rp4.125.600

 

???? Golongan III (lulusan S1/S2)

III/a : Rp2.785.700 – Rp4.575.200

III/b : Rp2.903.200 – Rp4.767.800

III/c : Rp3.026.300 – Rp4.968.000

III/d : Rp3.155.100 – Rp5.176.100

 

???? Golongan IV (jabatan tinggi)

IV/a : Rp3.289.400 – Rp5.392.900

IV/b : Rp3.429.600 – Rp5.618.400

IV/c : Rp3.576.000 – Rp5.852.700

IV/d : Rp3.728.800 – Rp6.096.200

IV/e : Rp3.888.200 – Rp6.349.600

Baca Juga: Sesuai PP 8/2024, Gaji dan 4 Tunjangan Pensiunan PNS Cair Serentak 1 September 2025, Golongan II dan III Segini Nominalnya

Tunjangan Masih Utuh

Selain gaji pokok, para PNS tetap mendapatkan berbagai tunjangan melekat yang disesuaikan dengan status keluarga dan jabatan. Antara lain:

Tunjangan pasangan (suami/istri)

Tunjangan anak

Tunjangan makan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, total pendapatan PNS sebenarnya tetap cukup stabil. Hanya saja, absennya kenaikan gaji membuat sebagian besar PNS merasa kecewa, sebab beban hidup sehari-hari terus meningkat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pns #sri mulyani alihkan anggaran #Gaji PNS 2026