JP Radar Kediri - Kabar gembira soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya pupus. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada penambahan gaji pokok PNS pada 2026 mendatang. Padahal, isu kenaikan gaji sempat ramai dan diharapkan menjadi angin segar bagi para abdi negara.
Penegasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa postur APBN 2026 disusun berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dengan delapan program prioritas nasional sebagai fokus utama.
Menurutnya, ruang fiskal pemerintah tahun depan lebih banyak diarahkan untuk program strategis Presiden Prabowo, bukan untuk penambahan gaji PNS. “Belum ada ruang fiskal untuk kenaikan gaji PNS karena mayoritas anggaran dialokasikan untuk program nasional pemerintah,” tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Cair! Ternyata Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Tak Sampai Rp3 Juta, Begini Rinciannya
Keputusan ini otomatis membuat gaji PNS batal naik mulai 1 September 2025 dan berlanjut hingga 2026. Meski demikian, pemerintah memastikan hak-hak PNS tetap terjamin. Gaji pokok dan seluruh tunjangan tetap cair penuh, khususnya bagi PNS golongan I hingga IV.
Rincian Gaji PNS Golongan I–IV Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
???? Golongan I (lulusan SD/SMP)
I/a : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b : Rp1.840.200 – Rp2.670.700
I/c : Rp1.918.700 – Rp2.783.900
I/d : Rp2.000.000 – Rp2.901.100
???? Golongan II (lulusan SMA/D3)
II/a : Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b : Rp2.375.000 – Rp3.797.900
II/c : Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d : Rp2.599.400 – Rp4.125.600
???? Golongan III (lulusan S1/S2)
III/a : Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b : Rp2.903.200 – Rp4.767.800
III/c : Rp3.026.300 – Rp4.968.000
III/d : Rp3.155.100 – Rp5.176.100
???? Golongan IV (jabatan tinggi)
IV/a : Rp3.289.400 – Rp5.392.900
IV/b : Rp3.429.600 – Rp5.618.400
IV/c : Rp3.576.000 – Rp5.852.700
IV/d : Rp3.728.800 – Rp6.096.200
IV/e : Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Tunjangan Masih Utuh
Selain gaji pokok, para PNS tetap mendapatkan berbagai tunjangan melekat yang disesuaikan dengan status keluarga dan jabatan. Antara lain:
Tunjangan pasangan (suami/istri)
Tunjangan anak
Tunjangan makan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, total pendapatan PNS sebenarnya tetap cukup stabil. Hanya saja, absennya kenaikan gaji membuat sebagian besar PNS merasa kecewa, sebab beban hidup sehari-hari terus meningkat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira