JP Radar Kediri - Menjelang tanggal 1 September 2025, kabar tentang pencairan gaji pensiunan PNS kembali jadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru PP Nomor 8 Tahun 2024, ternyata masih ada golongan pensiunan yang menerima gaji pokok tidak sampai Rp3 juta per bulan.
Padahal, angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini. Namun, itulah ketentuan resmi yang berlaku sesuai golongan terakhir PNS sebelum memasuki masa pensiun.
Golongan Rendah Paling Kecil
Untuk golongan I, gaji pokok yang diterima benar-benar minimal. Contohnya, pensiunan Golongan I/a hanya memperoleh Rp1.748.100 sampai Rp1.960.200. Sedikit lebih tinggi, Golongan I/b bisa sampai Rp2.773.300, sementara Golongan I/c Rp2.165.200 dan Golongan I/d Rp2.256.700.
Tak berhenti di situ, ternyata ada juga golongan II yang belum menembus Rp3 juta. Pensiunan Golongan II/a hanya Rp1.748.100–Rp1.960.200, sedangkan Golongan II/b maksimal Rp2.077.800. Artinya, meski statusnya sudah PNS, penghasilan pensiunan di golongan bawah masih tergolong sangat pas-pasan.
Masih Ada 3 Tunjangan
Meski begitu, ada kabar baiknya. Pensiunan tetap berhak menerima tiga tunjangan tambahan yang nilainya lumayan membantu. Pertama, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras. Bedanya, beras ini tidak diberikan dalam bentuk fisik, melainkan uang tunai sebesar Rp72.420 per jiwa per bulan (setara Rp7.242 per kg).
Kedua, tunjangan suami/istri yang besarannya 10 persen dari gaji pokok. Ketiga, tunjangan anak sebesar 2 persen. Namun, tunjangan anak hanya berlaku bila anak masih sekolah dan belum bekerja. Aturan ini berlaku universal, mulai golongan I hingga IV.
Dibayar Rutin oleh Taspen
PT Taspen menegaskan, pembayaran gaji dan tunjangan pensiun selalu dilakukan rutin setiap bulan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 1969. Dalam akun Instagram resminya, Taspen juga menekankan bahwa hak pensiunan tidak pernah ditunda.
Selain itu, besaran gaji pokok juga dipengaruhi oleh masa kerja golongan. Jadi meskipun sama-sama di Golongan I/c misalnya, ada pensiunan yang menerima lebih tinggi karena masa kerjanya lebih lama.
Catatan untuk Pensiunan
Dengan gaji pokok minimal mulai Rp1,7 jutaan per bulan, ditambah tunjangan yang nilainya tidak terlalu besar, tentu penghasilan pensiunan golongan bawah ini masih jauh dari kata ideal. Tak heran, banyak pensiunan akhirnya mencari tambahan penghasilan lewat usaha kecil, investasi, maupun bergantung pada anak cucu.
Namun, setidaknya hak mereka tetap dijamin pemerintah setiap bulan. “Taspen selalu membayarkan hak peserta pensiun sesuai peraturan yang berlaku,” tulis pihak Taspen di media sosial resminya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira