JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan menyapa para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji pokok pensiun beserta tunjangan melekat untuk periode September 2025 akan dilakukan serentak mulai Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Aturan tersebut menjadi acuan resmi besaran gaji pensiunan yang berlaku di tahun 2025, termasuk tambahan tunjangan yang melekat sesuai golongan.
Baca Juga: Presiden Resmi Teken PP, Ini Daftar Lengkap Gaji Terbaru Pensiunan PNS September 2025
Rincian Gaji Pensiunan Golongan II dan III
Berdasarkan PP 8/2024, pensiunan PNS golongan II dan III akan menerima gaji pokok dengan besaran sebagai berikut:
Golongan II:
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Dengan demikian, para pensiunan PNS golongan II dan III dapat mulai menghitung total penerimaan mereka di bulan September, termasuk tambahan tunjangan yang cair bersamaan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Awal September, Meski ada Libur Nasional! Ini Rincian dan Tambahannya
Empat Tunjangan yang Melekat
Selain gaji pokok, terdapat empat tunjangan yang juga cair pada 1 September 2025:
-
Tunjangan Suami/Istri – sebesar 10 persen dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak – sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (dengan batas maksimal sesuai aturan).
-
Tunjangan Pangan – setara 10 kilogram beras atau Rp72.420 per bulan, disesuaikan jumlah keluarga di Kartu Keluarga.
-
Tunjangan Tambahan – diberikan bagi pensiunan kategori khusus, seperti veteran, penerima tanda kehormatan, atau dari instansi tertentu (TNI/Polri) dengan skema tersendiri.
Pemerintah Pastikan Cair Tepat Waktu
Pencairan dilakukan melalui mitra bayar PT Taspen, antara lain bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), hingga PT Pos Indonesia. Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan tidak ada kendala teknis sehingga pensiunan bisa menerima haknya tepat waktu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan, untuk tahun 2025 besaran gaji pensiun masih mengacu pada ketetapan 2024.
Pasalnya, ruang fiskal pemerintah lebih difokuskan pada program strategis nasional di 2026, sehingga tidak ada penambahan kenaikan gaji baru.
Meski begitu, kepastian cairnya gaji pensiun dan tunjangan tepat waktu setiap bulan menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak para pensiunan PNS.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira