Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Presiden Resmi Teken PP, Ini Daftar Lengkap Gaji Terbaru Pensiunan PNS September 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiun bulan September 2025 akan dilakukan mulai Senin, 1 September 2025.

Kepastian ini diberikan PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS yang bekerja sama dengan bank Himbara, BSI, serta PT Pos Indonesia.

Pencairan ini tidak hanya mencakup gaji pokok pensiun, tetapi juga tunjangan melekat yang secara rutin diterima setiap bulan.

Dasar hukum pembayaran gaji pensiunan PNS pada tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Aturan tersebut disahkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen. Kenaikan ini berlaku sejak 2024 dan masih menjadi acuan pada tahun 2025.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Awal September, Meski ada Libur Nasional! Ini Rincian dan Tambahannya

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk tahun 2026 mendatang, tidak akan ada kenaikan gaji PNS maupun pensiunan. Hal ini karena keterbatasan ruang fiskal negara yang diprioritaskan untuk program strategis nasional.

“Untuk gaji, masih melihat ruang fiskal hingga tahun 2026 karena masih diprioritaskan untuk program-program prioritas nasional,” ujarnya.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji pokok pensiun PNS yang berlaku pada 2025:

Tunjangan Melekat

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tiga tunjangan melekat setiap bulannya:

  1. Tunjangan keluarga – 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri), serta 2 persen dari gaji pokok untuk anak.

  2. Tunjangan pangan – senilai Rp72.420 atau setara dengan beras 10 kilogram, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dalam KK.

  3. Tambahan penghasilan – berupa insentif yang besarannya mengikuti pangkat dan kelas jabatan terakhir saat masih aktif.

Harapan di Tengah Keterbatasan

Meski pemerintah belum bisa menambah kenaikan di 2026 karena alasan fiskal, PP yang diteken Jokowi pada 2024 lalu dianggap sebagai angin segar bagi pensiunan.

Dengan adanya kenaikan 12 persen dan jaminan tunjangan melekat, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga.

“PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang masih berlaku sampai sekarang. Hak pensiunan tetap terjamin,” tegas pihak Taspen.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pp nomor 8 tahun 2024