JP Radar Kediri - Wacana penerapan single salary atau sistem penggajian tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang sudah tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 yang dipaparkan Jumat (15/8/2025) lalu. Namun, ia memastikan skema baru itu tidak serta-merta berlaku dalam waktu dekat.
Single salary atau gaji tunggal merupakan sistem yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan umum dan profesi, menjadi satu paket.
Konsep ini sudah dibicarakan sejak 2017, dan pada 2024 diperkuat melalui UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang manajemen ASN.
Tujuannya adalah memperkuat meritokrasi, transparansi, serta integritas dalam sistem penggajian ASN.
Baca Juga: Cair 4 Hari Lagi, Ini Rincian Komponen Tambahan di Luar Gaji Pokok Pensiunan PNS dari Sri Mulyani
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan skema tersebut masih menjadi program jangka menengah. Artinya, pada 1 September 2025 mendatang, PNS tetap akan menerima gaji dengan pola lama sesuai ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
“Penerapan single salary masih membutuhkan penataan sistem, penyempurnaan regulasi, serta transformasi kelembagaan ASN. Jadi tidak langsung berlaku tahun depan,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
Dengan demikian, pola penggajian bulan depan masih menggunakan sistem gaji pokok ditambah beragam tunjangan. Besaran gaji pokok sendiri tetap bergantung pada golongan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, PNS golongan IIIa sampai IIId akan menerima gaji pokok mulai Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, tergantung lama masa kerja 0–32 tahun.
Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan profesi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Kini Bisa Diantar Langsung ke Rumah, Begini Syaratnya
Sri Mulyani menambahkan, langkah menuju gaji tunggal ini membutuhkan integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Termasuk sistem digitalisasi penggajian yang nantinya akan diatur secara nasional.
“Transformasi manajemen ASN bukan sekadar perubahan struktur gaji, tapi juga upaya membangun sistem yang lebih adil, sederhana, dan berorientasi pada kinerja,” tegasnya.
Bagi PNS, kabar ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang ramai muncul beberapa pekan terakhir apakah gaji September 2025 akan menggunakan skema baru? Jawabannya jelas, belum. PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan seperti biasa.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira