JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan bulan September 2025 akan tetap cair pada Senin (1/9/2025).
Meski bertepatan dengan tanggal merah, pencairan tidak akan mengalami pengunduran.
Artinya, mulai awal bulan depan, pensiunan PNS sudah bisa kembali menerima hak bulanannya secara penuh. Jika dihitung dari hari ini, Kamis (28/8/2025), pencairan tinggal empat hari lagi.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Kini Bisa Diantar Langsung ke Rumah, Begini Syaratnya
Ada Tambahan di Luar Gaji Pokok
Yang menarik, bukan hanya gaji pokok yang akan diterima. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan komponen tambahan di luar gaji pokok.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan sudah berlaku sejak tahun lalu.
Tambahan yang akan cair bersama gaji pensiunan antara lain:
-
Tunjangan Suami/Istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
-
Tunjangan Anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (dengan syarat dan ketentuan berlaku).
-
Tunjangan Pangan sebesar Rp70.420 per jiwa.
Tambahan ini dipastikan ikut memperkuat daya beli para pensiunan yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari pembayaran Taspen.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Terancam Stagnan, Presiden Prabowo Resmi Evaluasi Skema Pembiayaan
Rincian Gaji Pokok Pensiunan
Adapun gaji pokok pensiunan tetap mengacu pada golongan terakhir saat mereka pensiun. Berikut rinciannya:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan adanya tunjangan tambahan, total yang diterima pensiunan bisa lebih tinggi dari nominal gaji pokok di atas.
Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan I Terima Gaji Terendah dari Menkeu Sri Mulyani, Berlaku 1 September 2025
Belum Ada Kenaikan Baru
Meski begitu, hingga kini PT Taspen menegaskan belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.
“TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami,” tulis Taspen lewat akun Instagram resminya.
Dengan kepastian ini, para pensiunan diharapkan bisa bernapas lega karena pembayaran hak bulanan tetap lancar, sekaligus mendapat tambahan tunjangan yang akan dicairkan bersamaan pada awal September.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira