Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rumah Riza Chalid Disita Kejagung, Hingga Cegah Rekan Bisnisnya ke Luar Negeri

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:32 WIB
Rumah Riza Chalid Disita Kejagung
Rumah Riza Chalid Disita Kejagung

JP Radar Kediri - Kejaksaan Agung telah menyita satu bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga Mohammad Riza Chalid (MRC).

Sebelumnya, Riza chalid milik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Anang mengatakan penyitaan ini merupakan bagian penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

 Baca Juga: Mbak Wali Dampingi Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Murah, Ikut Berangkatkan Peserta Jalan Sehat di GOR Jayabaya

Total luas tanah milik Riza Chalid yang disita sekitar 6.500 meter persegi dan terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun uang pembelian berasal dari Riza Chalid.

Anang mengatakan penyitaan ini dalam rangka memulihkan keuangan negara.

Ia juga menegaskan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus mengejar aset-aset lainnya milik Riza Chalid.

Disamping itu, Kejagung juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap IP (Irawan Prakoso), rekan bisnis dari tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC).

Saat ini kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan. Pencegahannya (diajukan) bulan-bulan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

 Baca Juga: Dwi Hartono Jalankan Bimbel Apa? Berikut Rincian Bisnisnya dengan Nama Akun Ini

Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Riza juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus tata kelola minyak ini.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Saat ini, penyidik tengah memburu keberadaan Riza Chalid dengan memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO).

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#riza chalid jadi tersangka #Kejagung #rumah #korupsi tata kelola minyak mentah #kpk #riza chalid #Korupsi Minya Mentah Pertamina