JP Radar Kediri - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, Selasa (26/8).
Lewat ketetapan ini, pengelolaan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Mulai tahun depan, penyelenggaraan haji dan umrah akan diurus langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, sebuah lembaga baru yang diproyeksikan menjadi kementerian ke-49 di era Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan kementerian ini bakal memegang kendali penuh atas penyelenggaraan ibadah haji.
Semua infrastruktur hingga sumber daya manusia (SDM) akan dikelola langsung oleh kementerian baru tersebut.
“Sudah disepakati agar tidak terjadi tumpang tindih, urusan haji dan umrah khusus ditangani kementerian ini,” ujarnya.
Baca Juga: 28 Agustus, Ratusan Ribu Buruh Siap Demo DPR! Ini 8 Tuntutannya Untuk Pemerintah
Tak hanya mengatur keberangkatan, Kementerian Haji dan Umrah juga diberi tugas memperkuat pembinaan, pelayanan, serta kesehatan jemaah.
Anggota Komisi VIII, Maman Imanul Haq, menyebut kementerian ini akan memiliki struktur hingga ke daerah.
“Haji tidak sekadar rutinitas, tapi juga harus memberi kontribusi pada pembentukan karakter bangsa,” ucapnya.
Dalam regulasi baru tersebut, aspek kesehatan calon jemaah turut dipertegas. Kementerian Haji diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar calon haji dinyatakan benar-benar sehat sebelum berangkat.
Aturan ini juga menjawab kritik Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jemaah asal Indonesia.
Baca Juga: 28 Agustus, Ratusan Ribu Buruh Siap Demo DPR! Ini 8 Tuntutannya Untuk Pemerintah
Selain haji, aturan umrah pun diperketat. Setiap keberangkatan jemaah harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah, guna mencegah penipuan atau kasus jamaah terlantar. “Travel tetap bisa memberangkatkan, tapi semua wajib tercatat resmi,” tegas Maman.
DPR menargetkan pembentukan kementerian ini segera diikuti penerbitan peraturan pemerintah. Langkah cepat ini dinilai penting, seiring transformasi layanan haji yang juga dilakukan Arab Saudi.
Dengan regulasi baru, pemerintah berharap jemaah Indonesia memperoleh kepastian layanan mulai akomodasi, katering, hingga kepulangan sesuai standar internasional.
Tak berhenti di situ, revisi UU juga mewajibkan evaluasi penyelenggaraan haji disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir.
Dengan begitu, catatan dan masukan jemaah bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan di tahun berikutnya.
Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah disebut sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola ibadah. “Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jemaah yang berangkat tanpa kepastian layanan. Semua harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada jemaah,” tandas Maman.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira