Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rute Demo 28 Agustus di Gedung DPR dan Istana Kepresidenan, Diikuti Oleh 10 Ribu Buruh dengan Teriakkan Tolak Upah Murah!

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Ribuan warga demo turunkan Bupati Pati.
Ribuan warga demo turunkan Bupati Pati.

JP Radar Kediri – Aksi Demo besok Kamis, 28 Agustus 2025 di Gedung DPR dan Istana Kepresidenan Jakarta diprediksi akan diikuti oleh 10 ribu buruh.

Aksi nasional ini diprakarsai Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Peserta aksi unjuk rasa itu datang dari Karawang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

"Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Ini momentum menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari ANTARA, Selasa (26/8/2025).

 Baca Juga: 28 Agustus, Ratusan Ribu Buruh Siap Demo DPR! Ini 8 Tuntutannya Untuk Pemerintah

Rute Demo 28 Agustus

Berikut rute rombongan buruh yang akan bergerak, “Dari Cikarang lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa menuju DPR RI,” jelasnya, Rabu (27/8).

Selain di Jakarta, aksi serupa juga digelar di kota-kota industri besar, mulai Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, hingga sejumlah wilayah lainnya.

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Said menegaskan aksi akan berjalan damai sekaligus menjadi momentum buruh menyuarakan aspirasi.

 Baca Juga: Klarifikasi Eko Patrio Soal Video Parodi DJ Sound Horeg yang Banjir Hujatan Netizen

Tuntutan Demo 28 Agustus 2025

Pertama, kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026. Angka ini disebut sejalan dengan formula Mahkamah Konstitusi, mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.

Kedua, penghapusan sistem outsourcing yang dinilai semakin meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK sudah membatasi hanya untuk pekerjaan penunjang.

Ketiga, reformasi pajak. Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak untuk THR dan pesangon.

Keempat, percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru. Setahun sejak putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, DPR dan pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah berarti. Padahal, aturan baru seharusnya tuntas maksimal dua tahun setelah putusan keluar.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#buruh #demo 28 agustus 2025 #dpr #demo 28 agustus #demo