Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pensiunan PNS Golongan I Terima Gaji Terendah dari Menkeu Sri Mulyani, Berlaku 1 September 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberi gaji pensiunan PNS.
Menkeu Sri Mulyani memberi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Kabar terbaru bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai September 2025 mendatang, mereka kembali menerima gaji bulanan yang penyalurannya dikelola PT Taspen (Persero).

Namun, nominal yang diterima berbeda sesuai golongan. Khusus golongan I, jumlah gaji yang masuk ke rekening pensiunan terbilang paling rendah dibanding golongan lain.

PT Taspen menegaskan, pembayaran gaji pensiunan akan tetap berjalan lancar dan tepat waktu. Selain itu, Taspen juga berperan memastikan para pensiunan ASN bisa tetap mendapat layanan terbaik meski sudah purna tugas.

Baca Juga: Cair Minggu Depan! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen sejak 2024, Tertinggi Hampir Rp5 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan golongan I dibagi dalam empat subgolongan. Rinciannya sebagai berikut:

Nominal tersebut menunjukkan bahwa gaji tertinggi di golongan I masih berada di bawah Rp 3 juta. Angka ini jelas berbeda jauh jika dibandingkan dengan pensiunan di golongan lebih tinggi, misalnya golongan IV yang bisa menerima gaji pokok di atas Rp 4 juta.

Baca Juga: Cair 1 September! Ini Daftar LengkapTerbaru Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Sesuai Golongan

Meski nilainya kecil, gaji pensiunan ini sangat berarti bagi para ASN yang sudah berhenti dari pekerjaan aktif. Uang pensiun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga menopang ekonomi keluarga.

Pemerintah menyebut, pemberian gaji pensiun juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian PNS selama bertugas di instansi negara.

Di sisi lain, kebijakan nominal gaji pensiunan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pensiunan dan pengelolaan APBN agar tetap berkelanjutan. Dengan begitu, pembayaran gaji bisa berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan tambahan tunjangan bagi pensiunan PNS. Mulai 1 September 2025, pensiunan akan menerima tambahan hingga Rp 495 ribu per bulan.

Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan per 1 September, Tapi Tunjangan Tetap Cair Segini dari Sri Mulyani

Tambahan ini diharapkan mampu sedikit meringankan beban hidup di tengah kebutuhan pokok yang terus naik.

Sementara itu, PT Taspen juga berencana memperluas kanal pencairan gaji melalui kerja sama dengan kantor pos. Langkah ini dilakukan agar para pensiunan yang tinggal di daerah lebih mudah mengakses hak mereka tanpa harus datang jauh-jauh ke kota.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS