Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

APBN atau APBD? Begini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:35 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru terkait penataan tenaga non-ASN.

Tahun ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.

Skema ini digagas untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah lama mengabdi, namun belum bisa tertampung dalam formasi ASN penuh.

Meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap berposisi sebagai aparatur sipil negara dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja.

Jam Kerja Fleksibel, Upah Menyesuaikan Anggaran

Perbedaan paling mencolok dibanding PPPK penuh terletak pada jam kerja dan upah yang lebih fleksibel.

Penyesuaian dilakukan mengikuti kebutuhan instansi dan kapasitas anggaran daerah. Dengan begitu, pemerintah bisa tetap memenuhi kebutuhan aparatur tanpa menambah beban fiskal terlalu besar.

Baca Juga: Mulai 1 September, PNS Aktif Dapat Uang Makan, Pensiunan Diganti Tunjangan Pangan dari Sri Mulyani

Mekanisme penggajian pun menyesuaikan kondisi. Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab instansi pengangkat, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, bagi daerah dengan keterbatasan APBD, pemerintah pusat bisa mengambil alih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Contohnya, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengakui tidak mampu membayar gaji PPPK hanya mengandalkan APBD. Karena itu, pembiayaan dialihkan melalui APBN. Di sisi lain, daerah dengan kapasitas fiskal cukup bisa menggunakan APBD sendiri.

Dengan demikian, sumber gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bersifat fleksibel: bisa dari APBD, APBN, atau kombinasi keduanya, tergantung kondisi keuangan daerah dan instansi.

Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu

Skema ini dipertegas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan per 1 September, Tapi Tunjangan Tetap Cair Segini dari Sri Mulyani

Tujuannya jelas menata tenaga non-ASN, mempertegas status kepegawaian, sekaligus menjamin kelancaran pelayanan publik.

Beberapa poin penting yang diatur dalam beleid ini antara lain:

Harapan Pemerintah

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap ribuan tenaga non-ASN yang sebelumnya terkatung-katung bisa mendapat kepastian status sekaligus perlindungan hukum.

Skema ini juga dianggap lebih realistis karena tidak semua instansi mampu menanggung beban gaji penuh di tengah keterbatasan fiskal.

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah tenaga non-ASN tetap punya status resmi sebagai ASN, sementara instansi tetap bisa beroperasi dengan anggaran yang terukur.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025