JP Radar Kediri - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru terkait penataan tenaga non-ASN.
Tahun ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.
Skema ini digagas untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah lama mengabdi, namun belum bisa tertampung dalam formasi ASN penuh.
Meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap berposisi sebagai aparatur sipil negara dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja.
Jam Kerja Fleksibel, Upah Menyesuaikan Anggaran
Perbedaan paling mencolok dibanding PPPK penuh terletak pada jam kerja dan upah yang lebih fleksibel.
Penyesuaian dilakukan mengikuti kebutuhan instansi dan kapasitas anggaran daerah. Dengan begitu, pemerintah bisa tetap memenuhi kebutuhan aparatur tanpa menambah beban fiskal terlalu besar.
Baca Juga: Mulai 1 September, PNS Aktif Dapat Uang Makan, Pensiunan Diganti Tunjangan Pangan dari Sri Mulyani
Mekanisme penggajian pun menyesuaikan kondisi. Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab instansi pengangkat, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, bagi daerah dengan keterbatasan APBD, pemerintah pusat bisa mengambil alih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Contohnya, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengakui tidak mampu membayar gaji PPPK hanya mengandalkan APBD. Karena itu, pembiayaan dialihkan melalui APBN. Di sisi lain, daerah dengan kapasitas fiskal cukup bisa menggunakan APBD sendiri.
Dengan demikian, sumber gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bersifat fleksibel: bisa dari APBD, APBN, atau kombinasi keduanya, tergantung kondisi keuangan daerah dan instansi.
Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu
Skema ini dipertegas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan per 1 September, Tapi Tunjangan Tetap Cair Segini dari Sri Mulyani
Tujuannya jelas menata tenaga non-ASN, mempertegas status kepegawaian, sekaligus menjamin kelancaran pelayanan publik.
Beberapa poin penting yang diatur dalam beleid ini antara lain:
-
Tujuan pengadaan: penyelesaian penataan non-ASN, kepastian status, dan menjaga mutu layanan publik.
-
Jenis jabatan: guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti operator dan penata layanan.
-
Peserta berhak: tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN serta pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 namun tidak lulus.
-
Status kepegawaian: ditetapkan sebagai ASN paruh waktu dengan nomor induk resmi dari BKN.
-
Perjanjian kerja: berlaku setahun, mencakup jabatan, target kinerja, hak dan kewajiban, masa kerja, serta sanksi.
-
Jam kerja: ditentukan instansi sesuai anggaran dan kebutuhan.
-
Upah: minimal setara dengan gaji saat masih non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah.
-
Evaluasi: kinerja ditinjau setiap triwulan dan tahunan, jadi dasar perpanjangan kontrak.
-
Pemberhentian: bisa karena diangkat PPPK/CPNS penuh, mengundurkan diri, meninggal, pelanggaran disiplin, atau efisiensi organisasi.
-
Peluang pengangkatan penuh: terbuka bila kinerja baik dan tersedia anggaran.
Harapan Pemerintah
Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap ribuan tenaga non-ASN yang sebelumnya terkatung-katung bisa mendapat kepastian status sekaligus perlindungan hukum.
Skema ini juga dianggap lebih realistis karena tidak semua instansi mampu menanggung beban gaji penuh di tengah keterbatasan fiskal.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah tenaga non-ASN tetap punya status resmi sebagai ASN, sementara instansi tetap bisa beroperasi dengan anggaran yang terukur.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira