JP Radar Kediri - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru yang bakal langsung berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan. Mulai 1 September 2025, aturan mengenai uang makan resmi berubah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Isinya, uang makan hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang benar-benar dihadiri pegawai.
Artinya, tunjangan makan bersifat fleksibel mengikuti kehadiran. Bila pegawai masuk kerja penuh selama sebulan, maka uang makan yang diterima juga maksimal. Sebaliknya, jika ada ketidakhadiran, nominalnya otomatis berkurang.
Pensiunan Tidak Lagi Terima Uang Makan
Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan tidak lagi berhak menerima tunjangan makan. Hal ini karena mereka sudah tidak lagi terikat kewajiban hadir di kantor.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada para pensiunan. Sebagai kompensasi, mereka mendapat tunjangan pangan atau biasa disebut tunjangan beras. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 serta PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai, dengan nilai yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mengikuti naik-turunnya harga pasar nasional.
Perhitungannya adalah 10 kilogram beras per orang dengan harga standar Rp7.242 per kilogram. Dengan skema itu, setiap pensiunan memperoleh Rp72.420 per orang setiap bulannya.
Baca Juga: Cair 1 September! Ini Daftar LengkapTerbaru Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Sesuai Golongan
Tunjangan ini juga berlaku bagi anggota keluarga pensiunan, dengan batas maksimal empat orang (pensiunan, pasangan, dan dua anak).
-
Keluarga dengan 4 anggota: Rp289.680 per bulan
-
Keluarga dengan 3 anggota: Rp217.260 per bulan
-
Keluarga dengan 2 anggota: Rp144.840 per bulan
Stabil, Tak Terpengaruh Harga Beras
Yang menarik, besaran tunjangan pangan ini bersifat stabil. Nilainya tidak akan berubah meskipun harga beras di pasaran naik atau turun. Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015.
Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu khawatir kehilangan daya beli ketika harga pangan melonjak. Nilai tunjangan tetap aman sampai ada kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.
Jaminan Kesejahteraan ASN
Pemerintah menegaskan, perubahan skema uang makan dan tunjangan pangan ini dilakukan untuk memberi keadilan sekaligus kepastian.
Bagi PNS aktif, uang makan diberikan sesuai kinerja dan kehadiran. Sedangkan bagi pensiunan, tunjangan pangan dipastikan cair setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan per 1 September, Tapi Tunjangan Tetap Cair Segini dari Sri Mulyani
“Tujuannya agar baik ASN aktif maupun pensiunan tetap terlindungi kesejahteraannya,” tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian bagi para ASN, baik yang masih bertugas maupun yang sudah purna.
Dengan aturan baru, gaji, tunjangan makan, dan tunjangan pangan diharapkan bisa menopang kebutuhan hidup mereka secara layak dan berkesinambungan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira