JP Radar Kediri - Kabar bahagia tengah menyelimuti para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, gaji pensiun bulanan akan kembali cair pada awal bulan, tepatnya 1 September 2025 mendatang.
Setiap bulan, para pensiunan tetap menerima hak berupa gaji rutin yang dikelola oleh PT Taspen dan disalurkan melalui bank mitra maupun Kantor Pos. Nominal yang diterima berbeda-beda, tergantung dari golongan terakhir saat masih aktif bertugas di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Cair 1 September! Ini Daftar LengkapTerbaru Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Sesuai Golongan
Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2024 lalu pemerintah sudah menaikkan gaji pensiun sebesar 12 persen. Kenaikan ini masih berlaku hingga 2025 karena pemerintah belum mengeluarkan aturan baru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
“Secara umum, besaran kenaikan penghasilan untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, serta Polri sebesar 8 persen. Sementara bagi pensiunan, kenaikannya lebih besar yakni 12 persen,” jelas Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan per 1 September, Tapi Tunjangan Tetap Cair Segini dari Sri Mulyani
Kenaikan gaji pensiunan ini diharapkan mampu memberikan tambahan kesejahteraan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Bagi para pensiunan, tambahan tersebut menjadi napas segar agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus terlalu bergantung pada keluarga.
Nominal Gaji Pensiun
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS setelah mendapat kenaikan 12 persen yang akan cair pada 1 September 2025:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Alokasi Dana Daerah Dipangkas Jadi Rp 650 T, Apakah Gaji PNS Pemda Aman?
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Cair Lewat Taspen
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun memastikan pencairan gaji September nanti berjalan lancar. Pensiunan bisa mengambil dana di bank mitra yang sudah ditunjuk atau langsung melalui Kantor Pos terdekat.
Bahkan, bagi pensiunan dengan kondisi kesehatan tertentu, Taspen juga memberikan kemudahan khusus agar tidak perlu repot datang langsung ke bank.
Dengan demikian, para pensiunan diharapkan tidak perlu khawatir. Selama aturan baru belum keluar, gaji pensiun tetap dibayarkan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira