Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cair 1 September! Ini Daftar LengkapTerbaru Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Sesuai Golongan

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 25 Agustus 2025 | 21:23 WIB
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair lagi pada September 2025 melalui PT Taspen.
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair lagi pada September 2025 melalui PT Taspen.

JP Radar Kediri - PT Taspen (Persero) akan kembali menyalurkan dana pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, termasuk ahli waris seperti janda dan duda PNS, mulai 1 September 2025.

Penyaluran dilakukan rutin setiap bulan sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, janda atau duda PNS tetap berhak menerima uang pensiun sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat masih aktif bekerja. Besaran pensiun berbeda-beda tergantung golongan, mulai dari Rp 1,7 jutaan hingga Rp 4,75 juta per bulan untuk golongan IVe, yang merupakan penerima tertinggi.

Berikut rincian nominal pensiun bulanan berdasarkan golongan:

Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan per 1 September, Tapi Tunjangan Tetap Cair Segini dari Sri Mulyani

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Meski muncul kabar mengenai kenaikan gaji pensiun, PT Taspen memastikan hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. Penyaluran dana pensiun bulan September tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni 1 September 2025.

Dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024, janda dan duda pensiunan PNS tetap menerima haknya sesuai ketentuan, sehingga pencairan dana pensiun dapat berjalan lancar tanpa perubahan signifikan pada bulan ini.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pensiunan ASN #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS