JP Radar Kediri - PT Taspen (Persero) akan kembali menyalurkan dana pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, termasuk ahli waris seperti janda dan duda PNS, mulai 1 September 2025.
Penyaluran dilakukan rutin setiap bulan sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, janda atau duda PNS tetap berhak menerima uang pensiun sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat masih aktif bekerja. Besaran pensiun berbeda-beda tergantung golongan, mulai dari Rp 1,7 jutaan hingga Rp 4,75 juta per bulan untuk golongan IVe, yang merupakan penerima tertinggi.
Berikut rincian nominal pensiun bulanan berdasarkan golongan:
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan per 1 September, Tapi Tunjangan Tetap Cair Segini dari Sri Mulyani
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.883.700
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 1.994.200
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.078.500
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.166.500
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.720.500
-
IIb: Rp 1.781.000 – Rp 2.835.700
-
IIc: Rp 1.856.200 – Rp 2.955.500
-
IId: Rp 1.934.800 – Rp 3.080.500
Golongan III
-
IIIa: Rp 2.080.100 – Rp 3.416.400
-
IIIb: Rp 2.168.100 – Rp 3.560.900
-
IIIc: Rp 2.259.900 – Rp 3.711.500
-
IIId: Rp 2.355.400 – Rp 3.868.400
Golongan IV
-
IVa: Rp 2.455.000 – Rp 4.032.000
-
IVb: Rp 2.558.900 – Rp 4.202.600
-
IVc: Rp 2.667.100 – Rp 4.380.400
-
IVd: Rp 2.779.900 – Rp 4.565.700
-
IVe: Rp 2.897.600 – Rp 4.758.800
Meski muncul kabar mengenai kenaikan gaji pensiun, PT Taspen memastikan hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. Penyaluran dana pensiun bulan September tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni 1 September 2025.
Dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024, janda dan duda pensiunan PNS tetap menerima haknya sesuai ketentuan, sehingga pencairan dana pensiun dapat berjalan lancar tanpa perubahan signifikan pada bulan ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira