Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

DPR dan Kemenkeu Saling Lempar Soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Reaksi Sri Mulyani jadi Sorotan

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:45 WIB

Menkeu Sri Mulyani beri respon tentang tunjangan perumahan DPR yang capai Rp 50 Juta.
Menkeu Sri Mulyani beri respon tentang tunjangan perumahan DPR yang capai Rp 50 Juta.

JP Radar Kediri - Drama tunjangan rumah untuk anggota DPR RI makin memanas. Angka yang disebut mencapai Rp 50 juta per bulan membuat publik heboh.

Pasalnya, jumlah fantastis itu diberikan di tengah kondisi rakyat yang masih mengeluh soal harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Alih-alih menjelaskan secara tegas, baik DPR maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru terkesan saling lempar tanggung jawab.

DPR mengklaim keputusan angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sedangkan Kemenkeu balik menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke DPR.

Klaim DPR: Kemenkeu yang Tetapkan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa DPR tidak menentukan angka Rp 50 juta itu. Menurutnya, satuan harga pejabat negara ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan, sehingga DPR hanya sebagai penerima fasilitas.

“Angka Rp 50 juta itu muncul dalam kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara. Satuan harganya ditetapkan Menteri Keuangan, kami hanya menerima,” kata Misbakhun di Kompleks DPR RI, Senayan, Jumat (22/8).

Ia menambahkan, tunjangan rumah diberikan karena banyak anggota DPR berasal dari daerah. Selama berdinas di Jakarta, mereka tidak memiliki rumah dinas lagi lantaran fasilitas itu sudah lama dikembalikan ke Sekretariat Negara.

“Kalau dicek KTP mereka, jelas kebanyakan bukan orang Jakarta. Jadi butuh tempat tinggal. Nah, karena rumah dinas sudah tidak ada, ya diganti tunjangan,” tegasnya.

Jawaban Kemenkeu: Tanya DPR Saja

Namun ketika dimintai penjelasan, Kementerian Keuangan justru enggan bicara banyak. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyebut bahwa terkait tunjangan rumah sebaiknya ditanyakan ke DPR.

“Itu tanyakan ke DPR, alokasinya di mana. Sudah berlaku tahun ini atau belum, silakan dicek ke DPR,” ujarnya.

Ketika ditegaskan lagi soal sumber anggaran, Luky hanya menjawab singkat. “Ya dari mana lagi kalau bukan APBN? Tapi teknisnya tanya DPR,” katanya.

Publik Semakin Bingung

Saling lempar pernyataan antara DPR dan Kemenkeu membuat masyarakat makin bingung siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas angka Rp 50 juta per bulan itu? DPR menyebut Kemenkeu yang menetapkan, sementara Kemenkeu balik melempar bola panas ke DPR.

Di tengah kebingungan itu, publik menilai tunjangan fantastis ini sangat kontras dengan kondisi masyarakat.

Banyak warga yang harus mengencangkan ikat pinggang karena harga beras dan kebutuhan pokok melambung, tapi wakil rakyat justru mendapat fasilitas setara harga sewa rumah mewah di Jakarta.

Sorotan Publik

Tak heran, warganet ramai-ramai meluapkan kritiknya di media sosial. Ada yang menyebut tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sama saja dengan “hidup di menara gading” tanpa merasakan kesulitan rakyat.

Bahkan, muncul sindiran bahwa dengan uang sebesar itu, anggota DPR bisa menyewa apartemen mewah plus sopir pribadi.

Hingga kini, polemik tunjangan rumah DPR masih menggantung. Publik masih menunggu kejelasan: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab, DPR atau Kemenkeu?

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#tunjangan DPR RI #Tunjangan perumahan anggota DPR