JP Radar Kediri - Banyak pensiunan PNS sempat bertanya-tanya, apakah gaji pensiun akan naik mulai 1 September 2025.
Namun, pemerintah bersama PT Taspen (Persero) memastikan tidak ada kenaikan gaji pokok untuk pensiunan bulan depan.
Pencairan gaji pensiun tetap dilakukan seperti biasa setiap tanggal 1. Dasar pembayaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya sudah menaikkan gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen pada tahun lalu.
Meski begitu, pensiunan tetap menerima tiga tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan. Tunjangan tersebut adalah:
-
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
-
Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal untuk dua anak.
-
Tunjangan pangan setara dengan harga beras 10 kilogram per orang.
Contohnya, pensiunan dengan golongan IVe yang gaji pokoknya Rp4.957.008 akan menerima tambahan sekitar Rp766.351 dari tiga tunjangan di atas.
Jadi, total penerimaan bulanan bisa mencapai kurang lebih Rp5,7 juta.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Cair September, Ada Bonus Tunjangan Melekat Rp1 Juta! Siapa Saja yang Dapat?
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa di tahun depan, APBN 2026 tidak menyediakan ruang untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Artinya, besaran gaji pensiunan di tahun 2026 akan tetap sama seperti sekarang.
Dengan kepastian ini, para pensiunan diimbau tidak termakan isu soal kenaikan gaji baru.
Pemerintah memastikan pembayaran pensiun tetap aman, lancar, dan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira